titaStory.id, ambon – Peristiwa penganiyaan ini terjadi di kawasan Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon rabu (27/3/2024). Peristiwa ini terkuak setelah dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kota Jawa, dan Polisi Militer (POM) Angkatan Darat (AD). Penganiyaan ini diduga ada keterlibatan oknum aparat TNI.
Korban diketahui adalah Ayub Tatiratu, warga Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Sedangkan pelaku sendiri adalah Kopda Nirwan Umasugi (NU), anggota kesatuan Denmadam XVI/Pattimura.
Jhon Lenon Solissa, Kuasa Hukum korban, yang diwawancarai titastory.id, mengatakan pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI tersebut perlu mendapatkan atensi khusus dari Panglima Kodam XVI Pattimura. Hal ini mencegah aksi yang sama dari aparat kepada warga sipil. Pasca kejadian ini, pihak keluarga melalui kuasa hukum telah bertindak melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Jawa, dan Polisi Militer (POM).
“Jadi selaku kuasa hukum sudah melayangkan upaya terkait penegakan hukum. Dimana kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kota Jawa, karena pihak yang terlibat juga ada warga sipil. Sedangkan laporan ke POM adalah untuk NU, oknum Anggota TNI,” ungkapnya.
Dia pun tegaskan aksi penganiyaan yang terjadi di rumah korban, seolah membawa nama status sebagai aparat TNI yang merupakan alat negara untuk melakukan intimidasi dan kekerasan fisik.
“Ini tidak bisa dibenarkan, jangan merasa bahwa karena anggota TNI lalu bertindak seenaknya, fatal kalau memukul orang di rumah sendiri, ” tekan Solissa.
Yang terparah kata Solissa adalah aksi koboi yang dilakukan oleh pelaku dengan menodong pistol ke arah kepala Korban. Meski aksi tersebut sempat dibantah pelaku saat berada di Kantor Polsek Teluk Ambon. Di Hadapan penyidik pelaku membantah tidak membawa senjata, sedangkan ada saksi yang melihat.
“Menurut orang tua korban, bahwa NU membawa senjata, namun di hadapan polisi NU mengaku tidak membawa senjata, sedangkan ada saksi yang melihat,” terang Solissa.
Untuk itu, dia meminta agar Panglima Kodam XVI Pattimura untuk melihat persoalan ini, karena apa yang dilakukan NU sudah mencederai nama institusi, sehingga jika terbukti melakukan tindakan maka wajib di berikan sanksi tegas.
Saat ini kondisi korban, kata Solissa dalam kondisi parah. Beberapa fisik korban terlihat memar dan luka yang serius setelah dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan korban mengeluarkan darah melalui kelenjar ludah.
“Saya kuatir rusuk bagian kirinya luka parah, karena korban di pukul dan di injak- injak,” Kata Soliisa.
Dia pun mengakui soal lengan kanan yang lepas dari sambungan sendi bahu, karena telah melalui foto Scan di rumah sakit Bhayangkara, Tantui Ambon.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula pesta minuman keras (miras) di tempat indikos Hitimala milik Abu, di kawasan belakang kampus Politeknik Negeri Ambon, Selasa (26/3/2024).
Korban awalnya mencoba menegur sejumlah orang tak dikenal di depan rumahnya yang mengeluarkan kata-kata makian. Alasan teguran karena ibu korban ini sedang sakit. Pelaku pun tak terima dengan teguran korban dan mengundang adu jotos. Aksi ini nyaris ricuh, namun segera diselesaikan oleh aparat kepolisian.
Masalah ini pun sempat ditangani pihak berwajib di Polsek Kota Jawa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Masalah ini pun berlanjut. Kemudian, keesokan harinya, rabu (27/3/2024) bersama rombongan ke rumah korban, mereka beraksi menyerang hingga menganiaya korban.
Dari keterangan dari salah satu korban dan para saksi, para pelaku yang datang ke rumah korban berjumlah 16 orang.
Sementara itu, kronologis kejadian yang diterima titaStory.id, aksi pengeroyokan terjadi pada, rabu (27/03/20240). Dimana belasan orang yang tak dikenal datang ke rumah korban dengan alasan berkunjung ke rumah korban.
Kedatangan para pelaku ini tanpa sedikitpun dicurigai oleh korban dan keluarganya. Meski kunjungan ini justru jadi malapetaka. Apalagi Ibu korban beranggapan adanya selisih paham antara anaknya dengan Ipar dari NU (Anggota TNI) dan telah diselesaikan dan berhasil dimediasi di Polsek Kota Jawa, selasa (26/3/2024).
Saat beridiskusi, pelaku tiba-tiba naik pitam setelah melihat korban Ayub Tatiratu. Pelaku sempat berdebat dengan korban dengan melontarkan pertanyaan ke korban, soal peristiwa pada hari selasa yang telah diselesaikan. Secara tiba-tiba pelaku pun langsung menyergap korban dan melayangkan pukulan. Aksi ini pun dan diikuti rekan rekannya yang juga turut melakukan pengeroyokan hingga korban luka-luka dan tak berdaya.
Tak hanya menghajar korban, pelaku juga diduga sempat keluarkan pistol miliknya dan menodong ke kepala korban. Aksi penodongan ini sempat dilerai Samuel, sahabat korban pun itu juga kenal pukulan.
“Anggota TNI AD itu juga menodongkan pistol ke arah kepala Ayub sambil mengeluarkan ancaman “beta bunuh se”, Kata AS salah satu saksi korban.
AS korban lainnya yang memberikan kesaksian mengatakan, Ayub di pukul juga menggunakan pot bunga dan gelas. Para pelaku juga diduga menebarkan ancaman untuk membakar rumah korban. AS mengakui sempat berteriak meminta tolong, sehingga ada beberapa warga yang ikut melakukan pengeroyokan sempat melarikan diri.
“Kami pikir mereka datang untuk bicara baik – baik, apa lagi masalah awal telah diselesaikan di hadapan polisi, kok NU melihat Ayub lalu menyerang, Ayub di pukul seperti binatang menggunakan pot bunga dan gelas, dia dikeroyok habis- habisan, dan itu terjadi di dalam rumah kami, di ruang tamu. Lebih takut kepala Ayub di todong menggunakan pistol di kepala,” ungkap AS.
Dia juga menyampaikan persoalan ini telah ditangani pihak POM AD, dimana siang ini, kamis,28/03/2024) pihak korban dipanggil untuk dimintai keterangan.
Jhon Lenon Solissa, Kuasa Hukum korban mengatakan dugaan sementara dari penganiayaan ini karena Kopda Nirwan Umasugi tidak terima korban menegur sekelompok pemuda yang mabuk dan buat keributan didepan rumahnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam VXI Pattimura, Kol. Arh. Agung Sinaring (Kapendam XVI/Pattimura (Kolonel Arh Agung Sinaring M) | KODAM XVI/ PATTIMURA (kodam16pattimura.mil.id)), mengatakan dugaan kasus penganiyaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus masih dalam penyelidikan unt mencari fakta dan bukti yang benar agar lebih mendalam,” (TS 02).
Discussion about this post