Warga Sagea Geruduk Lokasi Tambang PT MAI, Protes Operasi Ilegal di Lahan Milik Mereka

13/10/2025
Keterangan gambar: Puluhan Warga Desa Sagea Geruduk Lokasi Tambang PT PT Mining Abadi Indonesia (MAI) diduga belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi di wilayah Sagea dan Kiya. (Foto: Tangkapan gambar dari video warga).

Halmahera Tengah, — Puluhan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mendatangi lokasi aktivitas pertambangan milik PT Mining Abadi Indonesia (MAI) pada Minggu (12/10/2025).

Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, warga tampak marah dan berusaha menerobos barikade aparat keamanan di sekitar area tambang. Mereka menuding perusahaan telah melakukan operasi tambang ilegal di atas lahan warga tanpa izin maupun pembebasan lahan.

Sejumlah anggota Brimob yang berjaga di lokasi terlihat mengawal jalannya operasi tambang. Namun hal itu tidak menyurutkan langkah warga yang berusaha masuk ke area pertambangan untuk menghentikan aktivitas alat berat milik perusahaan.

“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Tapi perusahaan sudah menambang tanpa membayar sepeser pun,” kata salah satu warga Sagea yang ikut dalam aksi itu.

Keterangan gambar: Puluhan Warga Desa Sagea Geruduk Lokasi Tambang PT PT Mining Abadi Indonesia (MAI) diduga belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi di wilayah Sagea dan Kiya. (Foto: Tangkapan gambar dari video warga).

Janji Pembayaran Tak Kunjung Ditepati

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak perusahaan sebelumnya telah berjanji akan membayar lahan masyarakat sebelum kegiatan tambang dimulai. Namun hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati.

Sedikitnya lima warga Desa Sagea mengaku lahannya telah digusur dan digunakan perusahaan tanpa melalui proses pembebasan yang sah. Kekecewaan inilah yang memicu warga melakukan aksi boikot aktivitas tambang.

Ironisnya, dalam aksi tersebut warga juga mengaku kendaraan mereka dirusak oleh pihak perusahaan. “Bukan cuma lahan kami diambil, motor warga juga dirusak saat kami menolak aktivitas tambang,” kata warga lainnya dengan nada kesal.

Diduga Ilegal dan Tanpa Izin Warga

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) diduga belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi di wilayah Sagea dan Kiya. Aktivitas perusahaan juga dituding melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun aparat kepolisian yang bertugas di lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, warga berkomitmen akan terus menolak keberadaan perusahaan tambang yang dinilai melanggar hak masyarakat dan merusak lingkungan mereka.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan tanah. Sagea bukan milik perusahaan,” tegas seorang tokoh pemuda desa.

error: Content is protected !!