titastory, Seram Bagian Timur – Sejumlah warga Desa Englas, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri SBT dan Polres SBT, mengusut dugaan penyimpangan dan markup dana desa tahun anggaran 2024. Mereka menilai sejumlah pengadaan barang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang).
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan tiga unit speedboat jenis fiber hingga kini belum terealisasi. Warga mencurigai bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan mesin, padahal dalam RAB dinyatakan harus lengkap dengan mesin tempel.
“Tiga buah speedboat sampai sekarang belum dibagikan, dan kami duga juga tanpa mesin. Sementara dalam RAB, jelas disebutkan harus lengkap dengan mesin,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain speedboat, pengadaan lampu solar cell juga diduga bermasalah. Dalam dokumen RAB, beberapa unit lampu dijanjikan akan dipasang di kawasan permukiman warga. Namun hingga berita ini diturunkan, instalasi belum juga terealisasi.

Dugaan Penyelewengan BUMDes
Dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pengadaan barang. Warga juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan. Salah satu unit usaha BUMDes berupa mobil angkutan jenis pickup yang dibeli sejak 2019 disebut tetap beroperasi, namun hasil keuangan tidak pernah dilaporkan secara terbuka.
“Mobil itu dibeli dari dana desa untuk BUMDes, tapi sampai sekarang tidak ada laporan keuangan. Pendapatan harian dari mobil itu juga tidak jelas ke mana,” tambah warga tersebut.
Respons Kepala Desa Dianggap Mengelak
Media ini telah menghubungi Kepala Desa Englas, Jumadi Maba, guna meminta klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Namun dalam tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Jumadi tidak memberikan jawaban substantif, melainkan justru menggertak wartawan.
“Maaf, beta seng niat korupsi di desa, tapi kalau cari-cari katong punya masalah, seng apa-apa bang. Yang penting beta su tau abang yang tulis,” tulis Jumadi dalam pesan singkat.
Sikap tersebut makin memperkuat kecurigaan warga bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Beberapa warga bahkan mengaku gaji perangkat desa yang seharusnya sebesar Rp1 juta per bulan tidak dibayar sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan per triwulan dan tidak jarang tertunda.
Bukti Transaksi Mencurigakan
Tim titastory.id juga memperoleh informasi tambahan terkait dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Diketahui terdapat transaksi mencurigakan atas nama Jumadi Maba berupa pembayaran angsuran mobil Daihatsu Sigra selama 9 bulan sekaligus, dari Januari hingga September 2024. Total angsuran mencapai Rp48,5 juta dan diduga tidak sejalan dengan penghasilan resmi kepala desa.
Warga kini berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Mereka menuntut agar Kepala Desa Englas segera diperiksa atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Kalau tidak ditindak, praktik seperti ini akan terus terjadi. Uang negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Penulis: Babang Sohilauw