titastory.id,ambon– Pemerintah Daerah Provinsi Maluku didesak untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat dan tanah ulayat.
Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Amran, dalam rangka pencatatan, peng-administrasian terkait dengan masyarakat ulayat, termasuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
“Saya bersyukur Kemendagri baru sadar, karena semestinya sejak amandemen terakhir UUD 1945 sudah harus disampaikan ke daerah – daerah tentang juknis untuk segera membuat Perda tentang masyarakat adat,”ujar Benhur kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (09/12).
Pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat adat secara utuh, kata Watubun, telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”.
Untuk itu, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, serta wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Salah satunya melalui pembentukan Perda.
“Harus ditindaklanjuti, kalau tidak maka dalam upaya untuk mendukung investasi atau kebijakan pemerintah atau kebijakan di bidang migas, atau apa saja, masyarakat adat dirugikan karena menetapkan UU, dimana belum ada perlindungan secara teknis kepada masyarakat adat,”tuturnya.
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti Pemda, Watubun menegaskan akan mengajukan melalui usul inisiatif DPRD. Seperti halnya yang dilakukan dalam pembentukan Perda bahasa, disabilitas, pengarusutamaan gender dan lain sebagainya.
“Banyak hal yang kita inisiasi, tetapi mestinya Pemda yang harus menginisiasi. Jadi progres kami jangan dilihat berapa besar capaian APBD kita, tapi kebijakan terkait pembentukan UUD atau Perda ditingkat provinsi itu dia tepat sasaran yang menengah atau tidak, dan itu sudah dilakukan DPRD,”tukasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Herwawan mengakui sampai saat ini belum ada pembentukan Perda yang melindungi hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Hanya ada Perda nomor 14 tentang negeri adat.
Apalagi pembentukan Perda sesuai arahan Kemendagri bukan merupakan kewenangannya, mengingat tupoksi Biro Hukum hanya memfasilitasi. Kebijakan tersebut ada pada OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Beta sudah cek memang itu Perda belum ada. Perda itu tidak melalui katong (kami) biro, katong hanya memfasilitasi saja. Itu di Dinas Pemdes,”ucap Hendrik.
Walaupun demikian, pihaknya akan mendorong Dinas terkait, dalam upaya pembentukan Perda sesuai penegasan Kemendagri.(TS-11)
Discussion about this post