Wakil Gubernur Maluku Dituding Bekingi Kayu Ilegal, KPH SBT: “Itu Fitnah dan Tidak Benar”

11/07/2025
Aktivitas bongkar muat di di Pelabuhan Sesar. Foto: Ist

titastory, Seram Timur – Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Seram Bagian Timur membantah tudingan bahwa pengiriman kayu belu hitam sebanyak 132 meter kubik ke Surabaya dilakukan atas perintah Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. Klarifikasi ini disampaikan Kepala KPH SBT, Musa Rumakat, di Bula, Kamis (10/7).

“Informasi yang menyebutkan ada perintah dari Pak Wagub untuk meloloskan kayu tersebut sama sekali tidak benar. Itu fitnah,” kata Musa kepada titastory.

Menurut dia, pengangkutan kayu menggunakan kapal tol laut KM Kendhaga Nusantara 12 tersebut telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk verifikasi dokumen dan kelengkapan administratif.

“Wakil Gubernur tidak tahu-menahu soal pengiriman ini. Tidak ada instruksi apapun. Kami di KPH bekerja sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

Rumakat juga membantah kabar yang sempat beredar di Pelabuhan Sesar, Kecamatan Bula, yang menyebut bahwa anak buah KPH menyampaikan kepada petugas pelabuhan agar menaikkan kayu dengan alasan “perintah dari Wagub”. Menurut dia, informasi itu sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan pihaknya dan menyeret nama Wakil Gubernur ke dalam pusaran dugaan praktik ilegal.

“Semua bahasa yang berkembang dan viral di pelabuhan itu tidak benar. Kami tetap memprioritaskan dokumen yang sah dan sesuai standar pengangkutan,” ujarnya.

Foto Ilustrasi aktivitas penebangan kayu

Sebelumnya, titastory memberitakan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengangkutan kayu jenis belu hitam sebanyak 132 kubik dari SBT ke Surabaya. Kayu tersebut dikirim ke PT Sono Keling Indah (SKI) di Pasuruan, Jawa Timur.

Masalah muncul setelah diketahui bahwa sistem pembayaran pajak untuk pengangkutan menggunakan skema Rimba Campuran (Ricam), bukan sistem Eboni yang diperuntukkan untuk jenis kayu premium seperti belu hitam. Selisih nilai pajak dari manipulasi ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Tak hanya itu, dokumen sawmill yang digunakan juga diduga dibeli dari pengusaha kayu di Welimuli, Maluku Tengah, sementara dokumen lahan ditebus dari Desa Gaa, Seram Bagian Timur. Praktik jual-beli dokumen semacam ini dinilai melanggar ketentuan kehutanan dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran pidana.

Saat ini, Lembaga pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum, terutama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Ini bukan hanya soal kayu, tapi integritas pengelolaan hutan dan kerugian negara. Apalagi nama pejabat publik ikut diseret. Harus dibuka terang,” kata Ayub Rumbaru, pegiat Lingkungan Seram Bagian Timur Maluku.

error: Content is protected !!