TITASTORY.ID – Pemerintah Kota Ambon pada tanggal 7 september 2021 baru saja menetapkan pemberlakuan tarif Angkutan Kota (Angkot). Penetapan tarif angkutan kota ini disesuaikan dengan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Namun penetapan ini masih menuai pro dan kontra. Baik masyarakat maupun pemilik angkutan kota (Angkot). Diduga harga yang ditetapkan oleh Pemerintah tidak sesuai. Kenaikan tarif ini juga menuai protes dari masyarakat yang menilai tarif yang ditetapkan sangatlah mahal dan tidak sesuai dengan jarak tempuh menuju rute angkutan tersebut. Berbeda dengan warga, para sopir angkutan umum ini menilai, merasa rugi dengan tarif angkot yang dikeluarkan pemerintah.
Ironisnya dibalik kritik, baik oleh masyarakat maupun pemilik angkutan umum ini, ada saja oknum sopir angkot yang diam-diam sengaja menaikan tarif angkot melampaui penetapan tarif Pemkot alias sepihak. Sejumlah Oknum ini diduga menggunakan kesempatan untuk mengambil keuntungan besar dari para penumpang.
Tak hanya penumpang menjadi korban praktik ilegal tarif angkot ini, beberapa penumpang yang tidak mau diberitakan namanya menyebutkan barang mereka juga menerapkan tarif harga pada barang bawaan penumpang.
Informasi yang berhasil di himpun redaksi titastory.id dari beberapa sumber menyebutkan, mereka diwajibkan untuk membayar harga barang bawaan dan disesuaikan dengan besar barang yang dibawa.
Kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, kejadian ini terjadi untuk salah satu jalur trayek angkutan menuju arah Leitimur Selatan.
“Jika membawa barang dalam kemasan karton ukuran mi instan kami harus membayar dengan harga Rp1000, jika membawa beras ukuran 25 kilo penumpang harus membayar Rp 5.000, “ungkap seorang penumpang yang tidak mau namanya disebutkan.
Terhadap praktik illegal tersebut, apa respons Pemerintah Kota Ambon ?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulete yang dikonfirmasi belum lama ini menegaskan akan mengambil penindakan terhadap sopir nakal yang ada.
Menurutnya mobil angkutan kota adalah mobil untuk memuat penumpang bukan mobil barang. Sehingga jika ditinjau dari regulasi tidak ada aturan yang mengharuskan penumpang membayar harga barang.
“Kami akan tindak, dan akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian karena penarikan harga barang yang dilakukan mobil penumpang tidak sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.
Ditegaskan jika hanya sedikit barang yang dipangku atau ditaruh di bawa tempat duduk atau kaki penumpang tidak harus membayar, lain hal jika ada tempat duduk yang di bayar untuk menaruh barang bawaan yang melebihi muatan.
Tidak hanya itu, diduga ada juga ulah oknum sopir yang menaikan harga angkut sepihak dan dilakukan diluar ketentuan yang berlaku bahkan ada anak sekolah yang tetap dipatok tarif sesuai dengan tarif penumpang umum. (TS-02)
Discussion about this post