titaStory.id, Seram Timur – Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ini terjadi di Dusun Karang, Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Provinsi Maluku, pada Rabu, (17/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wit.
Samaun Bugis (54), pria asal Dusun Mar Negeri Kilwaru menjadi korban penganiayaan jelang hajatan pernikahan di rumah mempelai Wanita, Dusun Karang, Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Korban sendiri merupakan kerabat dari mempelai pria. Sedangkan pelaku, Abu Asurati adalah keluarga dekat dari mempelai perempuan.
Dugaan penganiayaan ini terjadi karena pelaku kesal karena biaya pernikahan tak sesuai harapan dan kesepakatan keluarga kedua belah pihak mempelai.
Paur Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwardin Sobo, menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban mengantar mempelai pengantin pria untuk masuk ke acara pernikahan. Saat hendak masuk, mempelai pria dan keluarganya dihadang oleh pelaku.
Kepada penyidik, kata Suwardin, Abu menghadang korban dan juga mempelai pria untuk membayar uang masuk sebagaimana kesepakatan bersama akan tetapi uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga terjadi adu mulut.
“Jadi sebelum masuk tenda itu keluarga mempelai pria termasuk korban diberhentikan oleh keluarga wanita untuk membayar uang untuk masuk tenda pernikahan,” kata Suwardin.
Permintaan itu tidah dipenuhi oleh mempelai pria bersama keluarganya. Pelaku yang merupakan saudara dekat mempelai Wanita ini seketika langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
Tak berapa lama, korban berinisiatif pulang rumahnya di dusun Mar. Kemudian korban menuju ke Polsek geser untuk melaporkan masalah tersebut.
“Korban telah melaporkan pelaku di Polsek dengan dasar laporan: LP-B/05/V/2023/MALUKU/RES SBT/SEK GESER, tanggal 17 mei 2023. Terus, surat perintah penyidikan nomor: SP-SIDIK/01/V/RES.1.6/2023, tanggal 19 juni 2023. Selain itu polisi langsung membuat LP, memberikan STPL, serta mengantar korban ke Puskesmas untuk Visum Et Repertum” tukasnya.
Sehingga, kata Kaur, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik saksi korban, para saksi serta terlapor maka Polsek setempat memberikan SP2HP kepada Pelaku. Saat ini, kata Suwardin, Polsek telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 19.00 Wit, telah di lakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Abu Asurati alias Abu dalam Perkara Tindak Pidana Penganiyaan,” terangnya.
Dia menerangkan, tersangka di tahan karena melakukan Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan cara tersangka Abu Asurati melakukan pemukulan kepada korban Samun Bugis dengan menggunakan kepalan tangan sambil mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian wajah sebelah kanan.
Akibat kejadian ini, korban saat ini masih di rawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) perawatan Geser.
“Dari kejadian tersebut tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Seram Bagian Timur selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 19 mei 2023 s/d 07 juni 2023. Dan tersangka di tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP-HAN/01/V/RES.1.6/2023, tanggal 19 juni 2023,” ungkap Kaur Humas Polres Seram Bagian Timur ini. (TS-01)
Discussion about this post