titastory.id,ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon hanya menjatuhkan vonis satu tahun sepuluh bulan, atau 22 bulan penjara kepada mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru, Kamis (8/8/2024).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Wilson Sriver, ini lebih ringan dari dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Ambon yang menghendaki terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022, bersama dengan Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jj pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,”sebut hakim Wilson saat membacakan amar putusaanya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Menariknya, Fentje Salhuteru tidak dibebankan membayar uang pengganti, sebab secara keseluruhan nilai kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Usai mendengar vonis hakim, baik Jaksa maupun terdakwa melalui pengacranya menyatakan pikir-pikir.(TS)
[23.12, 8/8/2024] U Yanti Metro: Lakukan Penggelapan, Kepala KCP PT Pos Werinama Masuk Rutan Polda Maluku
Titastory.id.-
Ditreskrimsus Polda Maluku secara resmi menahan Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama berinisial AL ke Rutan Polda Maluku.
AL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023, sebesar kurang lebih Rp398.467.680,-.
Tersangka ditahan berdasarkan surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengungkapkan, perkara tersebut diusut berdasarkan aporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU.
Tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan setelah menerima laporan pada 22 Januari 2024 lalu, hingga kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan.
Terungkap, raibnya ratusan juta dana milik PT Pos telah berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2023.
“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Soumena dalam konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).
Pihaknya telah memeriksa 10 saksi yang dimintai keterangannya termasuk tersangka. Dua diantaranya adalah saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, diantaranya 1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL; rekening koran BRI milik AL; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas.
Motif perbuatan ini kata Soumena, adalah menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sebagai Kepala KCP Werinama setiap hari melaporkan transaksi harian Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang nilainya terus meningkat setiap hari. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, ternyata fisik uang sudah tidak ada, sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian(TS-04)
Discussion about this post