TITASTORY.ID, – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon akhirnya kabulkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan Serikat Pekerja Buru Rumah Sakit Sumber Kasih, dengan mengharuskan pihak Rumah Sakit yang berada di bawa naungan Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk melakukan pembayaran hak karyawan sebesar setengah miliar lebih kepada puluhan karyawan Rumah Sakit Sumber Hidup.
Hal ini terungkap saat dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PHI Ambon, senin (15/08/2022) sore.
Selain mewajibkan pihak Rumah Sakit Sumber Hidup untuk melakukan pelunasan atas hal hak karyawan sesuai point tuntutan, PHI Ambon juga memerintahkan pihak Yayasan atau Rumah Sakit untuk segera mengangkat status karyawan yang awalnya sebagai karyawan kontrak sebagai karyawan tetap.
Hal mana disampaikan, Richard Ririhena didampingi, Yopi Nasarani usai mengikuti sidang putusan di ruang Pengadilan Hubungan Industrial Ambon.
Menurut Ririhena, untuk putusan peradilan PHI majelis hakim sudah dengan cermat melakukan penilaian, sehingga harus dan wajib dilaksanakan.
” Jika PHI tingkat pertama sudah memutuskan, dan wajib dilakukan para tergugat dalam hal ini pihak Yayasan dan Rumah Sakit. Untuk melakukan pembayaran hak para karyawan dan mengangkat status karyawan kontrak sebagai karyawan tetap,” tegasnya.
Saat yang sama, dirinya juga menyampaikan kurun waktu 14 hari adalah waktu menunggu apakah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap atau tidak tergantung pihak tergugat melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
“Kami tetap menunggu dalam kurun waktu 2 minggu atau 14 hari, jika ada upaya kasasi maka pihak penggugat tentunya akan melayani itu dengan mengkonsepkan kontra memori kasasi,” terang Ririhena.
Sementara itu, Pendeta Steny Sopamena, Ketua Serikat Pekerja Buru Rumah Sakit Sumber Hidup usai mendengarkan putusan majelis hakim menerangkan atas putusan yang telah didengarkan pihaknya merasakan kebahagiaan dan hal itu patut di syukuri.
“Yang pertama kami harus bersyukur, karena selama beberapa waktu saat ada dalam pergumulan dan mesti diperhadapkan di ruang sidang tentunya bukan perkara yang gampang. Bahwa hal yang patut disyukuri adalah terkait status pekerjaan dari rekan – rekan saya,” terangnya.
Dia juga menerangkan, tentunya akan tunduk pada putusan yang ada, termasuk akan menunggu selama 14 hari apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami akan menunggu dan akan tetap membangun komunikasi intens dengan kuasa hukum kami jika ada upaya lanjut, ‘ ungkapnya dalam suasana kebahagiaan.
Sebelumnya diberitakan, belum terbayarnya sisa gaji 30 persen tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup merupakan alasan sehingga melalui Serikat Buruh, melakukan gugatan di PHI terkait dugaan buruknya manajemen RS Sumber Hidup dan Yayasan Kesehatan GPM. Gugatan hukum yang dilayangkan puluhan Nakes tersebut lantaran, awalnya tidak ada itikad baik dari manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup yang bernaung di bawah Yayasan Kesehatan GPM ini, untuk menyelesaikan pembayaran hak para Nakes dan karyawan lainnya kurun waktu sejak tahun 2020, di mana pihak Rumah Sakit hanya melakukan pembayaran gaji sebesar 70 persen.
Awal sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, tiga kali mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon itu pun tidak digubris oleh Manajemen dan Yayasan yang dipimpin Elviana Pattiasina selaku Ketua Yayasan kesehatan GPM sekaligus Plt Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup. Hingga akhirnya bentuk perlawanan pihak Rumah Sakit dan Yayasan lewat kuasa hukumnya, Pistos Noya Cs harus kandas. (TS 02)
Discussion about this post