Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, Senator Hasby Yusuf Desak Presiden Prabowo Beri Amnesti

22/10/2025
Keterangan: Ekspresi Warga Maba Sangaji yang divonis Hakim, sebagai tanda perlawan, Foto: Adil/ halmaheriapedia.com

titastory, Sofifi, – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi vonis terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ke-11 warga terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena dianggap menghalangi aktivitas tambang PT Position.

Hasby menilai putusan itu mencerminkan ketidakberpihakan hukum terhadap masyarakat adat. “Warga adat tidak bersalah. Mereka hanya memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan ruang hidupnya. Karena itu, Presiden harus memberi perhatian, bahkan mempertimbangkan pemberian amnesti bagi mereka,” ujar Hasby kepada titastory, Senin (20/10/2025).

Keterangan gambar: Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Soasio Kota Tidore Keplauan. Foto: Jatam

Senator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPD RI itu menilai, jika Presiden tidak bertindak, semangat nasionalisme yang diklaim berpihak pada rakyat kecil hanya akan menjadi retorika. “Jika tidak ada langkah nyata untuk melindungi warga adat, maka nasionalisme dan perlindungan rakyat hanyalah omong kosong,” katanya.

Putusan Dinilai Mengabaikan Perlindungan Masyarakat Adat

Menurut Hasby, vonis terhadap 11 warga Maba Sangaji bertolak belakang dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka. “Ironi ketika masyarakat adat yang hidup turun-temurun di wilayahnya sendiri justru dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidup dari ekspansi tambang,” ujarnya.

Meski menghormati proses hukum, Hasby menegaskan perjuangan belum berakhir. “Putusan itu bukan akhir. Upaya hukum banding harus dilakukan karena jelas terasa tidak adil dan mengesampingkan hak warga adat,” tegasnya.

Hasby juga menyampaikan, kasus Maba Sangaji menjadi catatan penting bagi DPD RI untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pada tahun depan. Menurutnya, regulasi itu mendesak agar masyarakat adat memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan wilayah dan ruang hidupnya.

“Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menghukum rakyat yang menjaga tanahnya. Karena itu, DPD RI akan terus mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” pungkasnya.

Sumber:  halmaheriapedia.com 
error: Content is protected !!