TITASTORY.ID, – Proyek Pembangunan Talut penahan tanah pemukiman yang berada di Kawasan RT 024/RW 009, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon menyimpan cerita unik, lantaran talut yang dibangun tahun 2017 untuk mengamankan halaman yang diketahui adalah milik Ibu Harni, dengan postur anggaran sebesar Rp96.958.800 dan bersumber dari Dana Desa (DD) sarat mark Up. Proyek yang dikerjakan secara swakelola masyarakat ini dikerjakan dengan volume panjang 25 meter dan tinggi 1,50 meter sesuai petunjuk plakat marmer di badan talut tersebut.
Sayangnya, dengan volume yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban hasil masa jabatan tahun 2015 – hingga tahun 2020 terkait item proyek ini justru tidak sebanding.
Indikasinya ini semakin terbuka, lantaran proyek fisik tahun 2017 tersebut kasat mata diduga hanya sepanjang 9 meter, karena terdapat tiga tiang bestek dengan jarak dari tiang ke tiang diduga berjarak 3 meter.
Hasil penelusuran di lapangan,jumat, (5/08/2022), talut yang dibangun telah ditempelkan plakat pada Desember 2017, nyata – nyata mencantumkan nama Kepala Desa Waiheru, Usman Ely sebagai pihak yang meresmikan.
Sayangnya plakat yang menerangkan volume panjang dan tinggi tidak sebanding dengan kondisi fisik dari talut tersebut.
Koordinator Aliansi Waiheru Bangkit (AWB), Erwin Banea, yang diwawancarai, jumat sore menjelaskan jika realitas bahwa pembangunan talut tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam plakat yang ditempelkan maka ada indikasi terjadi mark Up,
” Saya tidak mau beropini, dan tidak mau menuduh, namun saya meminta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan peninjauan di RT RT 024/RW 009, Desa Waiheru, karena talut tersebut diduga hanya berjarak 10 langkah orang dewasa, yang artinya jaraknya tidak sepanjang 25 meter.” ungkapnya.
Banea juga menyampaikan agar warga sekitar silakan melihat langsung talut tersebut dan menghitung sendiri, karena ada plakat marmer yang menerangkan tentang volume panjang dan tinggi talut tersebut.
” Masyarakat silakan datang ke lokasi dan lihat sendiri, jangan lupa membawa meter dan biar bisa mengukur berapa panjangnya, dan berapa tingginya,” ungkapnya mengajak.
Terhadap sejumlah persoalan di Desa Waiheru, pemuda berambut lurus ini pun juga menyampaikan, tindakan pelaporan yang dilakukan perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) tentunya patut apresiasi sehingga tindakan yang kini direspons oleh Kejaksaan Negeri Ambon merupakan satu langkah maju untuk membongkar indikasi spekulasi dan hal – hal yang mengarah pada perbuatan merugikan negara. (TS 02)
Discussion about this post