titastory, Halmahera Tengah – Puluhan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan oleh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes), Selasa (4/3/2025). Dana sebesar Rp1 miliar 50 juta yang seharusnya diterima warga pemilik lahan diduga tidak disalurkan dengan transparan.
Aksi Penyegelan sebagai Bentuk Ketidakpuasan Warga
Aksi penyegelan kantor desa dilakukan oleh puluhan warga, termasuk ibu-ibu, yang merasa tidak puas dengan penjelasan pemerintah desa terkait dana ganti rugi lahan. Meskipun sempat dihadang oleh perangkat desa dan aparat TNI, warga tetap melanjutkan aksi mereka. Herry Bane, salah satu warga, menjelaskan bahwa ketidakpuasan ini muncul karena lahan seluas tujuh hektar milik warga telah dibayar oleh perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Nickel Industrial Park (IWIP) sekitar setahun lalu, namun dana tersebut belum diterima oleh masyarakat.
“Ini adalah puncak ketidakpuasan warga sehingga menyegel kantor desa. Kami akan menunggu keputusan bersama agar masyarakat bisa merasa puas, sehingga penyegelan bisa dibuka dan mungkin saja berimbas pada pemecatan Kades maupun Sekdes,” ujar Herry.

Tuntutan Transparansi dan Pengembalian Dana
Juwita, warga lainnya, menegaskan agar uang ganti rugi tersebut segera dikembalikan. Selama ini, warga tidak mengetahui besaran uang maupun adanya ganti rugi kepada mereka. Hal ini baru terungkap setelah adanya rapat yang digelar oleh pihak desa.
“Saya berharap uangnya dikembalikan karena itu hak masyarakat,” tegas Juwita.
Tanggapan Kepala Desa dan Surat Edaran Pemda
Kepala Desa Kulo Jaya, Fadly Siradjuddin, saat ditemui usai aksi penyegelan, menyatakan akan mengecek kembali lahan-lahan yang telah dibayar. Menurutnya, lahan-lahan yang dibayar oleh pihak desa hanya kepada para pemilik lahan restan atau lahan yang telah tergarap. Ia juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp1,05 miliar yang disalurkan oleh PT IWIP telah diserahkan kepada Sekdes untuk disalurkan kepada pemilik lahan restan.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran lahan kaplingan masyarakat. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa kepala desa dilarang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa rekomendasi pemerintah daerah, dan perusahaan dilarang memproses jual beli pada lahan yang SKT-nya tidak memiliki rekomendasi pemerintah daerah.
Warga menilai bahwa Kepala Desa Kulo Jaya dan pihak PT IWIP tidak mematuhi surat edaran tersebut, sehingga proses pembebasan lahan kaplingan milik masyarakat senilai Rp6 miliar dilakukan tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Perihal ini dikuatkan adanya beredarnya kabar pembayaran lahan sebesar Rp 6 milyar dari PT. IWIP kepada Kepala Desa Kulo Jaya tanpa rekomendasi Pj. Bupati Halteng, Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si. Lebih mengejutkan lagi, penggusuran ratusan hektar lahan kaplingan masyarakar oleh korporat asal China tersebut di wilayah Sakauleng dan Kaurahe yang memiliki dokumen legal standing tak dibayar,” kata warga dikutip dari media online teropongmalut.com, 12 september 2023.
Dampak Aktivitas Tambang
Mayoritas warga Desa Kulo Jaya adalah petani tanaman hortikultura. Desa seluas 13,24 km² ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 572 jiwa. Aktivitas tambang nikel PT IWIP di sekitar desa mereka menyebabkan wilayah ini menjadi langganan banjir saat musim hujan. Luapan Sungai Kobe yang berada di sekitar desa, ditambah aktivitas tambang di hulu sungai, membuat daerah ini sering kali mengalami banjir dan longsor material.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mencatat enam desa yang terendam banjir, yaitu Lukulama, Kulo Jaya, Woejerana, Waekob, Sagea, dan Kiya, dengan total sekitar 1.020 jiwa terdampak.
Walhi Maluku Utara menyimpulkan bahwa bencana banjir terjadi akibat masifnya pemberian izin konsesi pertambangan nikel oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di Halmahera Tengah.
Warga Desa Kulo Jaya berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Link Video:
Penulis : Redaksi Video Editor: Samuel Djirlay