titaStory.id, ambon – Penolakan operasi PT Wana Sejahtera Abadi (WSA) yang akan beraktifitas di pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru. Aksi Unjuk rasa ini dilakukan oleh gabungan pemuda dan masyarakat Kepulauan Aru, di Dobo, Kamis (7/12/2023).
Dalam aksinya, para pemuda menyuarakan aksi penolakan terhadap PT. Wana Sejahtera Abadi (WSA).
Belton Siarukin, koordinator lapangan dalam oprasinya mengatakan operasi perusahan tersebut berdasarkan izin konsezi Kementerian Kehutanan dengan SK Nomor 426/MENHUT-II/2012 kemudian berganti menjadi SK 688/MENLHK/SETJEN/HPL/09/2021 dengan luas konsesi 54.560 Hektar di kabupaten kepulauan Aru.
Saat ini kata Siarukin, masyarakat Aru dibuat tidak percaya atas apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Yang mana izin awalnya diberikan ke konsorsium Menara Grup dan beberapa perusahaan lainnya. Perlawanan yang membuahkan hasil. Tahun 2021 masyarakat Aru dihadapkan dengan persoalan tanah Marafenfen yang awalnya dijanjikan sebuah kesejahteraan padahal akhirnya yang tertinggal hanyalah kesengsaraan bagi masyarakat.
Akhir 2021 lalu, Pengadilan Tinggi Negeri Dobo yang menolak gugatan masyarakat Marafenfen dan memperkuat putusan pengadilan negeri Dobo yang menolak secara keseluruhan gugatan masyarakat desa Marafenfen. Kini datang lagi rekomendasi Gubernur Maluku untuk 4 (empat) anak perusahaan dibawah konsorsium Melchor Group untuk tujuan perdagangan karbon.
“Awalnya kami kira tujuan Melchor itu baik sehingga kami mendukung padahal dari belakang ternyata ada maksud buruk dan kami dengan tegas menolak Melchor group beroperasi di kepulauan Aru, kata Johan Djamanmona, salah satu peserta aksi.
Kini sementara fokus terhadap perusaaan Melchor Group belum kelaf sudah ada rencana investasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT. Wana Sejahtera Abadi dengan luas konsesi 54.560 Hektar (Ha). Perusahaan ini kabarnya yang akan melakukan eksploitasi hasil hutan kayu dan lainnya hingga 2057.
“Kalau ini terjadi maka kami menilai pemerintah Indonesia sebagai penipu bagi masyarakat adat karena sudah berulang kali masyarakat adat Aru menolak keberadaan investasi, apalagi yang berkaitan dengan eksploitasi hasil hutan tapi secara berulang-ulang pemerintah terus memberikan izin kepada korporasi yang menginginkam hasil hutan kayu di kepulauan Aru,” ungkap Djamanmona.
Dijelaskan, Kepulauan Aru adalah pulau pulau kecil yang akan berdampak pada tenggelamnya pulau jika aktifitas dan investasi terus terjadi karena akan terjadi perubahan iklim.
Dikatakan, jika izin eksploitasi hutan terus diberikan kepada korporasi maka upaya pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon adalah penipuan semata.
Terangnya, selaku pemuda dan mahasiswa kepulauan Aru, pihaknya menyatakan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Maluku bahwa masyarakat menolak rekomendasi kepada Melchor Group, izin PBPH kepada PT. WSA dan izin-izin lainnya dalam bentuk apapun di wilayah hutan kepulauan Aru.
“Kami menolak bentuk rekomendasi dan izin dari Pemerintah Daerah dan Pusat karena kami sudah paham akan apa yang terjadi jika investasi di Aru terus dilakukan,” tutupnya. (TS-02)
Discussion about this post