UU Pers Merupakan lex Specialis, Tutupary: Jurnalis Memiliki Hak Tolak

by
27/07/2023
titaStory.id, ambon –  Menanggapi adanya pemanggilan salah satu jurnalis sebagai saksi oleh Polda Maluku dalam Perkara Dugaan Penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary,  Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Provinsi Maluku meminta agar pihak Penyidik Polda Maluku tetap mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers yang merupakan UU Lex Specialist.
Menurut Tutupary, atas dipanggilnya Jurnalis salah satu media online di Maluku, patut dijadikan pembelajaran dan mestilah diluruskan dan menjadi edukasi hukum bersama. Dia menegaskan  dalam lex specialist UU 40/1999 mengatur soal hal tolak yang lebih lanjut diatur dalam pasal 4 ayat (4) UU No.40/1999, jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas Narasumber.
Gambar Ilustrasi
“Kendati demikian, hak tolak dapat dicabut oleh pengadilan jika Perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara. Karena dalam tugasnya Jurnalis dilindungi oleh UU No. 40/1999 maka berdasarkan pasal 50 KUHAP  Jurnalis/Wartawan yang menjalankan amanat UU No.40/1999 memiliki hak Imunitas dan tidak dapat dihukum,” tegas Tutupary.
Terhadap hal itu, dirinya pun mengungkapkan tentang pasal 170 KUHAP dimana karena pekerjaan, berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara. Sehingga “katanya”, aparat Penegak hukum (APH) sedianya dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi dalam sebuah perkara.
“Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti, sehingga wartawannya tidak bisa dipanggil,” tegasnya.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, dalam siaran persnya kepada titaStory.id, belum lama ini meminta Kapolda Maluku untuk segera menginstruksikan jajarannya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Permintaan ini disampaikan AJI Ambon menyusul adanya pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat  Direktorat Tindakan Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku, yang diduga bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri kepada wartawan  mengatakan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.  Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

“Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

AJI Ambon juga meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bentuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada  kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan,” paparnya.

Kerjasama ini kata Khairiyah, tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers. Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku,” tukasnya.

Selain itu, AJI Ambon juga meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers, serta mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (TS 02)

error: Content is protected !!