titastory.id,ambon,– Ditkrimsus Polda Maluku akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Direktur PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. Rencana pemanggilan yang bersngkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar Mardika, Kota Ambon.
Kasus yang diusut oleh Ditkrimsus Polda Maluku menindaklanjuti temuan dari DPRD Maluku. Pihak PT. Bumi Perkasa Timur telah dipanggil pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa pengelola Pasar Mardika, namun belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan rencananya Franky Gaspary akan kembali dipanggil untuk diperiksa Rabu (15/5/2024) mendatang.
“Kipe sudah kita panggil, tapi berhalangan, katanya sakit sehingga tidak hadir. Kita akan kirim surat panggilan lagi, untuk rencana pemeriksaan hari Rabu,” kata Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, Minggu (12/5/2024) malam.
Kombes Soumena mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang diserahkan ke pihak PT. Bumi Perkasa Timur untuk dikelola.
” Iya, untuk kasus pasar Mardika, sudah dalam penyelidikan kita,” ucapnya.
Tercatat sebanyak 200 pedagang penyewa ruko tahun 2022 hingga 2023 dan puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pihak bank yang ikut dipanggil, belum mendatangi kantor Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan.
Penyelidikan kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait sewa Ruko Pasar Mardika.
Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750, sementara PT. BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar.
Rinciannya untuk tahun 2022 Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000. Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 Ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT. (TS)
Discussion about this post