titaStory.id,ambon – Sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang namanya disebutkan dalam Dakwaan Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat sidang perdana pada September 2022, belum tersentuh hukum.
Dimana dakwaan, Mantan Walikota Ambon menerima uang suap sebesar Rp 11.259.960.000,00 yang diberikan sejumlah pihak, di antaranya adalah pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. Mereka adalah, , Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta Rp260 juta, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty yang kini menjabat selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bppekot) Ambon sebesar Rp150 juta.
Nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy Rp240 juta, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp 50,2 juta, Juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said Rp 116 juta, Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette Rp 8 juta, Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon Rp 100 Juta Victor Alexander Loupatty Rp 342,5 Juta
Selain pimpinan OPD dan Mantan Kepala Daerah serta Politisi, nama kontraktor dan pengusaha yang diduga memberikan sejumlah uang yakni, Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto Rp 55 Juta, Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta, Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon Rp 85 juta. Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa Rp 70 juta, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando Rp 740 juta, PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal Rp 250 juta, Yusac Harianto Rp50 juta, Pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta, Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin Rp 4,9 Miliar, Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 50 juta dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.
Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyididikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka RL. Dan pada memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis (23/2/2023). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, kepada media yang dilansir, titaStory.id, Juru Bicara KPK Ali Fikri enam orang sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU eks Wali Kota Ambon, Richrd Louhenapessy, dengan RL.
RL yang divonis 5 Tahun penjara, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU, DAN untuk proses penyelidikan, enam saksi diduga terlah diperiksa. mereka adalah Erlen Louhenapessy dan William Pieter Mairuhu, keduanya merupakan pengusaha. Nolly Stevie Bernard Sahumena, karyawan bank, Abigael Agnes Serworwora dan Roy Prabowo Lenggono yang merupakan Notaris dan Romelos Alfons yang adalah seorang petani. (**TS 02)
Discussion about this post