titaStory.id,ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus TA 2016 pada BP2P Maluku dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Naiknya status penegakan hukum ini setelah Jaksa telah mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup atas suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.
Atas perubahan status dari perkara pada tahap Penyeledikan ke penyidikan jaksa bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH dalam rilisnya kepada media menerangkan, naiknya status hukum dengan bukti awal akan menjadi pintu masuk untuk menemukan tersangka utama dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
” Kejaksaan Tinggi Maluku terus berproses, dan kini tahapan pengusutan sudah ada pada status penyidikan, yang berarti kasus ini wajib dituntaskan,” terang Aizit, senin (5/02/2024) tertulis.
Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar. Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (TS 02)
Discussion about this post