titaStory.id,ambon – Matan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT) periode 2017 – 2022 dihadirkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri.
PF dihadirkan pada Kamis, (15/02/2024) sekitar pukul 10.30 WIT. PF diperiksa sampai dengan pukul 17.00 Wit.
Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PF diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH,MH dalam rilisnya menjelaskan, PF diperiksa sebagai Saksi dalam perkara yang menjerat Tersangka RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
” PF, mantan Bupatti KKT telah diperiksa sebagai saksi, kamis kemarin.” terangnya.
PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, S.H. bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Pada saat diperiksa, Saksi PF didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin.
Menerangkan, dalam perkara yang menjerat Sekretaris dan bendahara KKT ini, diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp1.092.917.664,00 (satu miliar sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah.
Untuk Tersangka RBM, PF diajukan 20 pertanyaan sedangkan, terhadap Tersangka PM diajukan sebanyak 18 pertanyaan. (TS 02 )
Discussion about this post