TITASTORY.ID,- .Infomasi yang diterima di lingkup Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (21/09/2022) oknum Bendahara Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon inisial EU dua kali telah diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Kejari Ambon.
Sumber media ini mengungkapkan proses pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Waiheru masih dalam tahap penyelidikan.
” Masih dalam tahap penyelidikan, dan bendahara desa sentara di periksa,” ungkap sumber kepada media ini.
Untuk diketahui mendaratnya dugaan penyalahgunaan DD Waiheru di Kejari Ambon berdasarkan laporan oleh Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Maluku
Dalam laporannya PKN mengulas tentang indikasi adanya perbuatan merugikan negara pada sejumlah proyek fiktif sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.
Tak hanya itu atas sejumlah dugaan Penyalahgunaan Anggaran negara tersebut, kuat dugaan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Desa diduga sarat spekulasi pasalnya ada sejumlah proyek fisik yang merupakan proyek aspirasi oknum Anggota DPRD Maluku diadopsi untuk menjadi bagian dari laporan yang didanai dengan APBDesa.
Bukan hanya itu saja, ada sejumlah proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan besaran anggaran alias kurang dari volem yang tertuang dalam LPJ. Indikasi ini pun diperkuat dengan dugaan dalam proses perencanaan pembangunan fisik, Pemdes Waiheru tidak memiliki RAB sebagai standar utama dalam mendaratkan sebuah proyek fisik di Desa tersebut.
Sebelumnya Kepala Desa Waiheru Usman Elly mengungkapkan pihak Kejari sudah memanggil sejumlah Ketua – ketua RT untuk memberikan keterangan setelah dipanggil melalui undangan tertulis.
Terhadap dirinya, Usman beberapa waktu lalu mengakui belum dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas laporan pihak PKN tersebut.
” Saya belum dipanggil, dan memang sekolah ketua – ketua RT sudah dipanggil,” ungkap Usman kepada media ini beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini di publis pihak Kejari Ambon belum dapat memberikan keterangan resmi terkait laporan yang kini ditangani. ( TS 02)
Discussion about this post