titaStory.id, ambon – Pemeriksaan terhadap lima saksi terkait proyek pembangunan rumah khusus, terdampak konflik antar kampung atau desa di sejumlah titik pada dua kabupaten yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diseriusi Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penanganan dan pengusutan proyek yang menggunakan angaran 2016 dan ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku diduga kuat menyeret sejumlah nama di Satuan Kerja (Satker) SNPT Provinsi Maluku yang telah berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Diketahui anggaran yang digelontorkan daerah untuk proyek tersebut bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diperuntukkan untuk pembangunan -pos aparat di wilayah yang dianggap rawan konflik.
Lokasi-lokasi yang akan dibangun rumah khusus berada di S Desa Iha, Desa Luhu, Desa Lokki, Dusun Siaputi, Dusun Tanah Goyang, Desa Lisabata, Dusun Wakolo, Desa Elpaputih dan Samasuru, yang merupakan wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sedangkan di Wilayah Maluku Tengah (Malteng) berada di lokasi, Desa Mamala dan Desa Morela.
Dikabarkan pada proyek tersebut anggaraan sudah dicairkan 100 persen. Namun diduga kuat ada sejumlah bangunan yang tidak dikerjakan, bahkan hanya fondasi yang dibangun.
Penggunaan anggaran diduga rugikan negara Rp 6,3 miliar. Pekerjaan bangunan dikerjakan oleh PT. Polawes Raya.
Informasi yang berhasil dihimpun bertanggung jawab dalam perkara yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar ini yaitu, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) JLP, PPK, Kuasa Direktur PT. Polawes Raya, Konsultan Pengawas, dan Staf BP2P.
Menindaklanjuti penegakan hukum yang telah dilakukan seja tahun 2023, pada Senin (22/01/2024) Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi terkait pekerjaan fisik TA 2016
Kelima orang tersebut masing-masing AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, . IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH
menerangkan saat ini Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut.
Dia juga berjanji akan memberikan keterangan lanjut atas proses yang sementara dilakukan.
” Tim Jaksa Penyidik sementara melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Dan akan diinfokan perkembangan selanjutnya. (TS 02)
Discussion about this post