titastory.com,buru– Ironi kasus pemerkosaan melanda dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Maluku. Kali ini, seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.
Kedua siswa yang menjadi pelaku pemerkosaan berinisial A dan D. mereka juga adalah rekan korban yang masih duduk di bangku SMA.
Ironisnya, dua siswi lainnya yang merupakan rekan korban turut menyaksikan pemerkosaan terebuut. Keduanya adalah I dan A yang berada di indekos. Mereka tidak melakukan pencegahan, justru turut merekam adegan pemerkosaan tersebut dengan ponsel kemudian,membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras. Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu. Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun melalui rilisnya kepada warta , Senin (18/2/2020).
Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi. Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
tak hanya pelaku D yang menyetubuhi korban, kelakuan bejat tersebut menurut Futuwembun juga dilakukan oleh pelaku A. Mereka langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan siswi secara bergilir ini sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu seorang siswi SMA diperkosa secara bergilir oleh belasan siswa-siswa SMA dan SMP.
Ironisnya, korban diperkosa sejak november 2019 sebanyak 3 kali dengan waktu dan TKP berbeda. Kemudian berlanjut 2 kali pada Desember dan terakhir pada awal Januari 2020 lalu.
Asma Kasih – Kabupaten Buru, Maluku
Discussion about this post