Usaha Rajungan Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan di Kabupaten Aru Terancam Ditutup

by
12/03/2025
Sisa sampah hasil olahan kepiting tangan panjang (Rajungan) dibiarkan menumpuk dan mengapung. Foto : Jhon/Titastory.id

titastory, Aru – Usaha kepiting rajungan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terancam ditutup karena diduga beroperasi tanpa memiliki surat izin lingkungan. Perusahaan produksi rajuangan tersebut pun diberi sanksi.

Ongky Gutandjala, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aru mengatakan, setelah dilakukan peninjauan ke lokasi usaha pengusaha pengelolaan rajungan tersebut tidak memiliki izin lingkungan.

Akibatnya, perusahaan tersebut pun diberi sanksi untuk melakukan pembersihan kawasan yang telah dikotori dengan sisa -sisa pengelolaan yang dibuang ke pesisir pantai berdekatan dengan tempat usaha tepatnya di kawasan RT Warga sekitar kompleks Jalan Sipur, RT.002/RW.04, Kelurahan Siwalima, Kepulauan Aru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ongky Gutandjalan. Saat ditemui wartawan titastory diruang kerjanya. Foto: Johan/titastory.id

Selain teguran pembersihan kawasan yang telah dicemari, pihak dinas juga mendesak agar pengusaha Rajungan untuk membuat surat izin lingkungan.

“Setelah dilakukan peninjauan lapangan, ditemukan pengusaha tidak memiliki izin, termasuk izin lingkungan. Pengusaha diberikan sanksi untuk melakukan pembersihan lingkungan, dan harus mengurus dokumen izin lingkungan, kalau tidak dibuat berarti usahanya akan ditutup,” kata Gutandjala, Senin (10/3).

Katanya, karena keberadaan usaha tidak diketahui. Dan penindakan ini karena adanya laporan warga, dan juga karena ada pemberitaan media.

Dirinya pun menekankan agar tiap RT harus peka dengan aktivitas usaha dari masyarakat. dengan adanya temuan seperti ini, harus dilaporkan sehingga bisa ditindaklanjuti.

Kondisi Pasca Peninjauan, Dinas Perikanan Cabang Dobo. Terlihat limbah kulit rajungan telah dikemas dalam cool-box. Foto: Johan/titastory.id

Dia juga memastikan dalam kaitan dengan lingkungan tidak bisa ditutupi, sebab ini berkaitan dengan hajat orang banyak.

“Kalau lingkungan terganggu berarti bukan hanya manusia tetapi makhluk hidup lainnya pun terganggu. Nah saat ke lokasi ada bau tidak sedap. Karena perusahaan membuang limbah sesuka hati,” ucapnya.

Dia juga menekankan persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sepeleh. Jika lingkungan sudah terganggu maka wajib dilaporkan. Kulit rajungan jika dibuang sembarangan akan menimbulkan bau busuk dan akan menjadi sumber penyakit.

Pegawai Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi Maluku di Dobo, Maikel Duganata, menyampaikan pengusaha rajungan dalam aktivitas hanya dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sayangnya tidak ada dokumen berkaitan dengan izin lingkungan, padahal itu sangat penting untuk mendukung sebuah usaha pengelolaan,” ucapnya.

Dia juga berharap agar seluruh dokumen mesti dilengkapi pengusaha, dan wajib memiliki rumah produksi, sehingga bisa melakukan pengelolaan limbah, jangan dibuang begitu saja dan berdampak pada lingkungan.

“Kami sudah menyarankan untuk dibuat rumah produksi, dan tahapan pengelolaan limba, walaupun merupakan usaha skala rumah tangga namun perlu ada sertifikat pengelolaan kelayakan karena yang diolah adalah bagian dari hasil perikanan,” ujarnya.

Penulis: Johan Djamamona
Editor : Rabul Sawal

 

error: Content is protected !!