Urgensi Revisi UU Kehutanan: di Tengah Ambisi Kemandirian Pangan dan Ketahanan Energi

26/02/2025
Potret Hutan di Kaki Gunung Manusela, Pulau Seram, Maluku Tengah. Foto : Titastory.id

titastory, Jakarta – Beberapa tahun terakhir, kebijakan kehutanan di Indonesia menghadapi tantangan besar perubahan iklim, peningkatan kebutuhan energi hijau, serta dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Kebijakan kehutanan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan keberlanjutan, terutama dalam menjaga ekosistem hutan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkeadilan.

Di sisi lain, sektor kehutanan semakin dilihat sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui pemanfaatan biomassa yang diklaim sebagai sumber energi hijau. Apalagi, pemerintah berencana mengalokasikan 20 juta hektare lahan untuk pengembangan pangan, energi dan air, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto (PDB) serta mendukung komitmen transisi energi.

Hamparan Hutan di Kawasan Pulau Seram. Foto : Titastory.id

Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan tahun ini masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI tahun 2025. Ada delapan concern utama dalam revisi UU Kehutanan, berkaitan dengan target swasembada energi, diantaranya:

Pertama, revisi UU Revisi UU Kehutanan harus mewajibkan alokasi kawasan hutan produksi untuk pengembangan energi biomassa berkelanjutan; kedua, penyusunan regulasi perizinan khusus untuk investasi energi hijau berbasis hutan yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan.

Ketiga, pemberian insentif fiskal seperti pembebasan pajak dan subsidi teknologi hijau untuk proyek energi biomassa di kawasan hutan; keempat, penguatan pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat melalui skema kemitraan energi yang menguntungkan masyarakat local; dan kelima, pengembangan pusat riset energi biomassa dengan dukungan pendanaan pemerintah untuk inovasi teknologi rendah emisi.

Hutan di Pulau Seram, Maluku. Foto : Titastory.id

Keenam, penerapan standar lingkungan ketat dalam pengembangan energi berbasis hutan untuk mencegah deforestasi dan degradasi ekosistem; ketujuh, penyusunan peta jalan (roadmap) energi biomassa nasional yang mencakup target produksi, lokasi prioritas, dan kerangka waktu; serta, kedelapan, pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi pemanfaatan hutan untuk energi dan menegakkan sanksi hukum.

Rokhmin Dahuri, anggota Komisi IV DPR RI, menegaskan bahwa agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lima aspek utama harus dibenahi.

“Pertama, tata ruang kehutanan harus diperkuat melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Kedua, pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan sistem silvikultur yang tepat. Ketiga, rantai suplai industri kehutanan harus diperkuat, dari industri hulu hingga hilir,” ujar Rokhmin, dalam acara arah kebijakan RUU kehutanan dan korelasinya terhadap swasembada energi 21 Februari 2025 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Indonesia Parliamentary Center.

Lebih lanjut, Rokhmin menambahkan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh hanya didominasi oleh korporasi besar. Mestinya, masyarakat adat dan lokal harus memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan silvikultur yang tepat.

“Tata kelola pemerintahan harus dibenahi agar semua upaya ini terintegrasi. Dengan begitu, hutan tidak lagi menjadi dilema, melainkan sumber pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.”

Rokhmin Dahuri menekankan bahwa agar sektor kehutanan berkelanjutan, tata ruang harus diperkuat, pemanfaatan hutan mengikuti prinsip silvikultur, serta rantai suplai industri kehutanan diperkuat dari hulu ke hilir. Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan serta pembenahan tata kelola pemerintahan agar kebijakan kehutanan lebih terintegrasi.

Sejak lama, regulasi kehutanan lebih berpihak pada kepentingan korporasi, sementara masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan hutan terus mengalami penggusuran dan kehilangan hak atas tanah ulayat mereka.

Anggi Putra Prayoga, juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) menegaskan bahwa reformasi kebijakan kehutanan harus menjadi prioritas utama agar pengelolaan hutan lebih inklusif dan berkeadilan.

“UU Kehutanan itu warisan kolonialisme yang dijadikan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat adat. Butuh perubahan paradigmatik dalam pengelolaan hutan yang diatur dalam revisi UU Kehutanan,” ujar Anggi.

Erwin Dwi Kristianto, dari Perkumpulan Huma menegaskan bahwa UU Kehutanan harus berubah secara paradigmatik, sebab sejak era kolonial, aturan ini masih berpegang pada asas domein verklaring yang membuat masyarakat adat terus tersingkir.

“UU Kehutanan yang baru harus memperbaiki ketimpangan ini,” tegasnya. “Tetapkan dulu hutan adat, baru tentukan hutan negara dan hutan hak. Hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi,” lanjut Erwin.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa arah revisi UU Kehutanan harus jelas dan berpihak pada perlindungan hutan serta hak masyarakat adat. Tanpa perubahan mendasar, RUU Kehutanan berisiko tetap menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya hutan atas dalih transisi energi dan ketahanan pangan.

Oleh karena itu, DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil perlu memastikan bahwa revisi ini mengakomodasi prinsip keadilan iklim, memastikan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati yang menjadi komitmen bersama. Keberhasilan revisi ini akan menentukan masa depan hutan Indonesia.

Penulis : Edison Waas
Editor  : Rabul Sawal
error: Content is protected !!