titaStory.id, ambon – Komitmen untuk menyampaikan soal perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku Tahun 2016 terbukti. Dalam rilis yang diterima titaStory.id, rabu (24/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik tersebut. Melalui Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH,MH, Tim Penyidik menjelaskan tiga orang yang diperiksa adalah PP, (Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019), ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama) dan MIL (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PPHP tahun 2016).
Ketiganya dihadirkan dan dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2. (dua) unit.
“Sampai dengan hari ini, tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang terkait perkara dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya, senin (22/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yaitu AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN/ Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan pada hari Selasa (23/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
Dijelaskan, proses membongkar dugaan Tipikor tersebut, Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang menggunakan anggaran tahun 2016. ( TS 02 )
Discussion about this post