titaStory.id,ambon – Upaya permohonan penangguhan penahanan oleh Soleman Waly, terlapor kasus dugaan KDRT dan penganiayaan diterima.
Kasus ini ditangani Polsek Sirimau, Polres Kota Ambon dan Pulau – Pulau Lease.
Soal penangguhan penahanan,P.S Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay yang dikonfirmasi titastory.id, mengakui adanya penangguhan penahanan.
Dia pun menerangkan, sekalipun ada penangguhan penahanan oleh penyidik namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Iya ada penangguhan penahanan oleh Penyidik namun proses Hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, ” ungkap Luhukay, senin (5 /02/2024).
Untuk diketahui, kasus dugaan KDRT dan Penganiayaan oleh Soleman Waly dan kini telah berstatus trsangka tersebut berdasarkan Laporan yang diterima Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Sirimau Nomor : LP/B/225/XVII/2023/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 Desember 2023 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan dan surat penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/I/2024/Unit Resrim, tanggal 22 Januari 2024 yang didahului dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Sidik /225/XII/2023/Unit Reskrim, tanggal 22 Januari 2024.
Pegawai pada lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon ini kini berstatus tersangka. Dan awalnya pernah ditahan. Namun kemudian dilepaskan kembali karena mengajukan penangguhan penahanan dengan adanya jaminan. Kendati belum diketahui apa dan siapa penjaminnya (TS 02)
Discussion about this post