titaStory.id,ambon – Setelah melayangkan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Republik Indonesia,
hari ini, kamis (25/01/2024 )Penasehat Hukum ( PH) dari PT. Dream Sukses Airindo (PT.DSA) resmi mendaftarkan guatan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan yang dilakukan terkait Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diduga dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Plt Direktur PDAM Rulien Purmiasa.
Wawancara via WhatsApp, kamis (25/1/2023), PH PT. DSA, Joemicho Syaranamual menerangkan atas apa yang dilakukan, dan dampaknya adalah kisruh dan kegaduhan maka upaya hukum ke dua ini mesti diambil sebagai bagian dari langkah normatif sehingga pejabat negara atau pejabat daerah tidak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan penggunaan kekuasaan diluar koridor aturan.
Menurut Syaranamual, langkah dari Pj Walikota Ambon dengan menyurati BPKP untuk melakukan audit di PT. DSA adalah indikasi perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Sebab kehadiran Tim BPKP ke Kantor PT.DSA untuk melakukan audit Integrasi merupakan cara cara yang tidak fair dan mencenderai nama baik perusahaan PT.DSA yang merupakan perusahaan privat atau perseroan.
Tak hanya itu, Plt Direktur PDAM, dalam kedudukan sebagai tergugat pada saatnya, tentunya juga memiliki andil dan mendukung apa yang dilakukan Pj Walikota Ambon. Bahkan keterangan di sejumlah media di Kota Ambon bahwa Pj Walikota Ambon memiliki kewenangan menyurati BPKP untuk melakukan audit di PT.DSA cukup membuat blunder.
” Resmi gugatan telah didaftarkan. Dan kami menunggu waktu untuk dipaggil untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon,” terangnya.
Dia pun menjelaskan, dugaan PMH adalah terkait surat Pj Walikota Ambon Nomor : 703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023, perihal Permohonan Bantuan Audit atas PT Dream Sukses Airindo (DSA) sehingga diberikan penugasan kepada tim yang ditunjuk untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas Pengambilalihan PT Dream Sukses Airindo (DSA) oleh Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon (PDAM). Surat tersebut juga menjelaskan proses audit yang akan dilakukan selama 20 hari kerja dimulai dari tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 dan dipandang merupakan bentuk overlapping atau melampaui batas kewenangan.
“Dampaknya menggangu proses pelayanan ke masyarakat. Sebab sempat terjadi kegaduhan, karena BPKP yang merupakan lembaga audit di internal pemerintah menyosor perusahan privat,” ucap Syaranamual.
Dia menegaskan dari sisi kewenangan, Pj Walikota Ambon tidak memiliki kewenangan. Sehingga patut digugat.
Memperhatikan legal standing dari Penjabat Walikota, menurut Syaranamual, kewenangannya diatur dalam peraturan menteri nomor 4 tahun 2023. Normanya Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf b. Norma ini menegasakan Penjabat Walikota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pejabat sebelumnya. Sebab yang berhak melakukan perubahan dalam kaitan dengan kebijakan itu setelah ada walikota defenitif.
“Itu pun kalau ada kebijakan, perlu ada tahapan, tidak serta merta lalu meminta untuk dilakukan audit oleh pejabat yang bukan merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM).” tekannya.
Dalam kaitan dengan kedudukan sebagai KPM, dikaitkan dengan PERDA Kota Ambon nomor 2 tahun 2023 menegaskan, yang disebut sebagai Kepala Daerah adalah Walikota, bukan penjabat Walikota.
” Saya kira sudah jelas. Dimana kedudukan dari KPM, bahwa Perda Kota Ambon nomor 2 tahun 2023, dengan jelas mencantumkan bahwa yang disebut Kepala Daerah (Kota Ambon-red), adalah Walikota, bukan penjabat walikota. Sehingga dalam kaitan dengan kasus ini maka saya duga adanya overlapping atau tumpah tindih kebijakan serta menyalahi aturan.” terang Sharanamual.
Ditekankan pula, dalam kedudukan sebagai lembaga hukum, PT DSA didirikan berdasarkan Akta Notaris Shella Falianti,SH sesuai SK Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-10.HT.03.02-Th. 2003, Tanggal 10 Januari 2003. Yang kemudian memperjelaskan bahwa
PT DAS adalah lembaga swasta yang tidak harus dilakuan audit oleh BPKP atau APIP. tetapi lembaga lain yang dibentuk perintah
Kembali menyingung soal subtansi surat pengambilalihan, oleh Syaranamual ini adalah adalah kekeliruan yang sangat fatal, dan ini cukup membuat blunder, dan menciptakan kegaduhan.
” Saya duga ini adalah bentuk bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sehingga lewat kewenangan lalu meminta lembaga ngara untuk melakukan audit untuk persuahan swasta, sehingga Pj Walikota layaknya di evaluasi.
Tekannya, PT DAS tidak pernah dilalihkan ke pihak lain apa lagi ke Pemerintah Kota Ambon. Sebab PT DSA dan Perumda Tirta Yaponno atau PDAM hanya memiliki hubungan kerjasama.
Dengan demikian proses gugatan yang telah didaftarkan adalah cara agar pejabat publik tidak sok berkuasa, dan melakukan hal hal yang tidak sesui prosesur.
Sedikit menyinggung sedikit soal gugatan dan pihak yang dirugikan, Syaranamual menjelaskan, kisruh yang terjadi, PT.DSA sudah mulai kehilangan kepercayaan publik dan bakalan berlangsung hingga 6 bulan kedepan apalagi dalam proses persidangan .
Dengan demikian “jelas Syaranamual, sebagaimana tertuang dalam gugatan, pihak PT.DSA pun menyertakan kerugian yang akan diderita. Sehingga biaya kerugian yang akan dituntut dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 3,73 Miliar. Dimana Rp 3 Miliar berkaitan dengan kerugian yang diderita perusahaan dan Rp73 juta adalah anggaran yang sudah diberikan ke Kantor Angkutan Publik (KAP ).
Dipastikan, “ujarnya,” langkah gugatan PMH ini bukan akhir. Masih banyak upaya hukum selanjutnya.
“Bukan saja sampai di upaya hukum ini, tetapi masih banyak upaya hukun selanjutnya tinggal tunggu episode selanjutnya, ” ujarnya.
Sementara itu, hasil konfirmasi ke Pengadilan Negeri Ambon, salah satu Pegawai membenarkan soal gugatan tersebut dan akan diproses sesuai mekanisme.
Dia juga meminta agar infromasi detail soal gugatannya ditanyakan ke PH.
” Iya ada gugatan yang masuk, soal substansinya tanyakan saja ke PHnya. ” singkat pria ini. (TS 02)
Discussion about this post