TITASTORY.ID, Lambatnya proses penyelidikan hingga Tan Kho Hang Hoat alias Fat masih berstatus terlapor dan belum berstatus tersangka sangat disayangkan pihak keluarga Soplanit. Pasalnya setelah menerima atau mengetahui terkait Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 14 dan 16 Februari 2022, Tan Kho Hoat masih berstatus terlapor.
Ahli waris Izack Baltazar Soplanit, Nimbrod Soplanit saat diwawancarai media ini ,beberapa waktu lalu menerangkan, lambatnya proses penyelidikan yang dipertontonkan pihak Polda Maluku dalam hal ini Subdit 2 merupakan bentuk dari ke tidak seriusnya pihak Polda untuk memberikan keadilan.
Dikatakan beberapa waktu lalu pihaknya dan kuasa hukumnya sudah menanyakan hal ini ke pihak Polda Maluku namun ada jawaban terkait proses pengembangan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) terkait legal standing dari akta notaris nomor 9 tahun 2014 milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
“ Saya duga pihak Polisi tidak serius, dan jika alasan menunggu pengembangan dari pihak Kemenhukam, pertanyaannya hasil penggeledahan kediaman Notaris Nicolas Pattiwael oleh penyidik tidak di temukan akta atau minuta, belum lagi ada keterangan saksi dari pihak notaris saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku, ” bebernya.
Atas kondisi yang terjadi, Nimbrod mengungkapkan cukup kecewa karena pihaknya mendambakan keadilan. Sebelumnya, putra Izack Baltazar Soplanit ini juga mengungkapkan tentang adanya proses gugatan perlawanan yang dilakukan Tan Kho Hang Hoat, di mana dalam putusannya di Pengadilan Negeri Ambon dimenangkan ahli waris. Dimana dalam sidang perlawanan, pihak Fat tidak dapat membuktikan sah atau tidaknya akta nomor 9 tersebut.
“ Sekalipun ada upaya banding, tetapi tidak menghalangi proses eksekusi beberapa waktu lalu. Pertanyaan jika sudah ada peralihan hak sesuai akta notaris nomor 9, maka tidak mungkin ahli waris menang dalam gugatan perlawanan, kemudian jika sudah ada peralihan hak, kenapa penetapan eksekusi atas nama Ludya Papilaya/ Soplanit, bukan atas nama Tan Kho Hang Hoat?,” ungkapnya seraya bertanya.
Untuk itu, Nimbrod meminta agar penyidik harus cerdik karena sudah ada putusan, sekali pun belum memiliki kekuatan hukum tetap terkait gugatan perlawanan.
“ Ada point, bahwa sidang kemarin Tan Kho Hang Hoat kalah, walau pun menggunakan bukti akta No 9,bahkan eksekusi tetap jalan,” tegasnya lagi.
Saat yang sama, Nimbrod juga mengungkapkan terkait putusan pengadilan pada bulan Mei 2014, sementara putusan digulirkan pada bulan Sep 2014, sehingga yang harus dipertanyakan apakah akta itu bisa timbul sementara proses sengketa tanah atau lahan sementara berjalan.
“Sengaja kasus ini diperlambat, bahkan hak kepemilikan belum berpindah ke Tan Kho Hang Hoat, namun ada indikasi pihak Tan Kho Hang Hoat sudah menerbitkan akta No 16 tanggal 28 Oktober 2017 yang isinya adanya pengalihan tanah ke pada salah satu dokter di lokasi kawasan Karang Panjang yang merupakan lokasi sengketa yang terjadi cukup lama.
“Tan Kho Hang Hoat belum dapat hak, lalu hak apa yang dia lepaskan, atau belum dapat apa – apa tapi sudah melepaskan sesuatu. Saya menduga ada penggelapan, penipuan, dan penggunaan data autentik.” ujarnya.
Berkaitan dengan proses di lembaga kepolisian Polda Maluku, dirinya meminta pihak penyidik untuk tidak lagi berasumsi.
“ Tidak usa penyidik berasumsi, karena ahli waris menunut keadilan, karena indikasi adanya penyerobotan hak orang lain,” tekannya.
Sehingga” lanjutnya, pihak ahli waris dalam waktu dekat akan sampaikan laporan, yang didahului dengan menyusun konsep laporan ke pihak Paminal atau ke Kapolda Maluku.
Selanjutnya, dengan senyum tipis, Nimbrod juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Polda Maluku sementara membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dengan sejumlah kegiatan yang mengarah pada hubungan keharmonisan dengan masyarakat, sehingga banyak persoalan atau masalah yang besar dapat diatasi, namun ada hal atau masalah kecil seperti yang dirasakan ahli waris justru terkesan diabaikan.
Selain itu, beber Nimbrod terkait penetapan pasal. Diungkapkan dalam pengaduan dan laporan pihaknya menggunakan pasal yang mengatur tentang dugaan penggelapan dan penipuan, namun justru penyidik malah dalam proses peyeledikan justru menggunakan pasal terkait penggunaan data autentik.
“Yang menentukan pasal ini bukan ahli waris atau kuasa hukum ahli waris tapi dari pihak penyidik. Ini merugikan jika tidak di kawal secara tuntas, dan kami temukan cela sangat banyak, dan tidak sesuai yang diharapkan dan apa yang diberikan.” pungkasnya.
Untuk itu, Nimbrod berharap baik Kapolda, dan penyidik Subdit 2 Krimum Polda Maluku mampu menyelesaikan perkara ini, karena yang dilaporkan bukan laporan main-main, karena terkait nama baik keluarga.
“Subdit 2 mampu selesaikan, sehingga ahli waris mampu memulihkan nama baik keluarga yang sudah tercoreng, khususnya di objek sengketa.”tegasnya pula.
Untuk diketahui pasca pembayaran lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan putusan pengadilan, yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang merupakan bagian dari Petuanan Negeri Soya pun kian mengekor hingga masuk ke rana pidana, di mana Tan Kho Hang Hoat sebagai pemilik akta notaris nomor 9 tahun 2014 kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan status terlapor. (TS 02)
Discussion about this post