TITASTORY.ID – Tim Penyidik Reskrim Polresta Ambon & Pulau-pulau Lease akhirnya menetapkan Risman Soulissa, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon setelah melakukan penyidikan selama 1×24 jam.
Risman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), senin (26/7/2021).
Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada awak media menjelaskan Risman telah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangkan karena melanggara UU ITE.
Tindak pidana sesuai UU kata Leatemia dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yg memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
“Dalam Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”jelas Leatemia.
Menurut Leatemia, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta 2 (dua) gambar/ foto tercantum tulisan yg memuat ujaran kebencian, penghinaan/ pencemaran nama baik, berita bohong.
Tersangka diamankan di sekitaran pertigaan bundaran monument patung Dr. J. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pemerintahan, Universitas Pattimura ini ditangkap atas unggahan postingannya di facebook untuk seruan dan undangan terbuka aksi nasional teriakan dari timur “ copot Jokowi”, “copot Gubernur Maluku”, “Copot Walikota Ambon”, “Tolak PPKM”. Undangan aksi itu rencanya akan digelar di jembatan merah putih, depan rektorat universitas pattimura (Unpatti) Ambon pada tanggal 21 juli 2021 lalu.
“Mereka melayangkan laporan polisi setelah melihat unggahan di akun resmi milik Risman Solisa Beta kudeta dengan melampirkan gambar “ semua diundang kawan-kawan, kecuali intel, Satpol Pepe, dan Pemerintah karena mereka bukan kawan kami,”tulis Risman pada unggahan akunnya.
Atas cuitan tersebut, Risman akhirnnya dilaporkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan nomor Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 21 Juli 2021.
Saat ini Risman telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Ambon, Perigi Lima untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Ditangkap
Mobil Jenis Strada dengan nomor polisi DE 5312 SE berwarna hitam membawa paksa Risman Soulisa, aktivis HMI Ambon, pada minggu (25/7) malam sekira pukul 19.20 di sekitar kawasan bundaran monument patung Pahlawan Nasional Johanes Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Mobil jenis strada itu diketahui merupakan milik tim buser satuan reskrim polresta ambon dan pulau-pulau lease.
Risman diringkus oleh tim buser diduga karena unggahannya di media sosial facebook menuntut Presiden Jokowi dan Gubernur Maluku, serta Walikota Ambon mundur dari jabatan mereka.
Peristiwa ini diabadikan oleh rekan-rekan Risman dengan sebuah video berdurasi 22 detik. Terlihat nampak tiga anggota buser menghampiri Risman Solisa. Risman langsung dimasukan ke mobil jenis strada dan langsung menancapkan gas. Sepasang sandal milik mahasiswa semester akhir Fakultas sosial dan pemerintahan Unpatti ini tertinggal di lokasi.
Hijrah, rekan Risman dalam akun facebook mempublikasikan penyergapan yang dilakukan oleh ornag yang tidak dikenal menggunakan mobil hitam di kawasan bundaran patung Leimena Poka Ambon, minggu malam.
“Pulangkan Teman kami Risman Wahab Soulissa, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon yang dijemput oleh mobil hitam oleh orang tak dikenal,”tulis Hijrah dalam akun facebooknya,minggu malam.
Beberapa warga saat ditemui jurnalis titastory.id mengakui melihat proses penangkapan yang dilakukan aparat kepada Risman minggu malam. “Kami melihat Risman sempat dibawa oleh beberapa orang ke dalam mobil, tapi itu begitu cepat karena mereka menancapkan gas mobil dan kabur,”ungkpa seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Beredar kabar Risman Soulissa diculik oleh orang tak dikenal beredar luas. Kapolda Maluku melalui juru bicarnya, Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, membatah penculikan tersebut. Ia mengakui, Risman ditangkap karena dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
“Yang bersangkutan diamankan oleh anggota Polresta Ambon terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan berada di Mapolresta Ambon dan diambil keterangannya,”kata Kabid Humas melalui keterangan resmi, senin (26/7).
Hamid Fakaubun tim kuasa hukum tersangka saat dihubungi mengatakan menyesalkan penetapan tersangka kepada Risman dengan menggunakan UU ITE yang tidak ada dalam unsur dalam unggahan Risman.
“Tidak ada yang dicederai, keculai kata copot Jokowi, Copot Gubernur, dan Copot Walikota Ambon, seharusnya yang lapor pihak ketiga ini, bukan Satpol PP, unsure pencemaran, penghasutan atau penghinaannya dimana ?,” tegas Fakaubun. (TS-01)
Discussion about this post