TITASTORY. ID – Ulah oknum anggota TNI aktif Tranggono Hemawan, yang diduga berasal dari kesatuan Detasemen Markas ( Denma) Kodam XVI Pattimura, para korban yakni Farita Mulyati Samat dan Faisal Hendra alami kerugian sebesar Rp1 miliar.
“Kronologis hingga Tranggono Hermawan harus berurusan dengan hukum dimulai dari kunjungan Tranggono ke kediaman Farita Mulyati pada bulan Mei 2021 yang beralamat di JL. DR. Sitanala, RT: 003/RW: 001, Kel/Desa Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, “ demikian diungkapkan Kuasa Hukum korban, Rustam Herman, SH, M.H kepada media ini dalam rilisnya.
Menurut Rustam, kedatangan Tranggono adalah menawarkan bisnis jual beli Kayu Belo Hitam, dan dalam posisi Farita (korban) hanya sebagai pemberi modal, sementara Tranggono sebagai pihak yang menjalankan atau mengurus segala hal berkaitan dengan pengangkutan Kayu dari Seram Bagian Timur, termasuk pengirimannya dari Ambon ke Surabaya sampai pada tahap penjualan kepada pihak perusahaan atau rekanan bisnis Tranggono di Semarang.
Dijelaskan, dalam penawarannya, Tranggono meminta korban memberikan uang sebagai modal bisnis kayu tersebut sebanyak Rp.600 juta untuk pengadaan tiga kontainer kayu. Dari modal tersebut, Tranggono menjelaskan bahwa korban bakal diberikan keuntungan sebesar 10% dari harga penjualan, termasuk dia juga meyakinkan korban bahwa semua modal dan keuntungan fee tersebut akan dikembalikan dalam tenggang waktu paling lambat 2 bulan.
“Tranggono berhasil meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa bisnis tersebut adalah Legal dan memiliki semua dokumen terkait, sehingga. Farita Mulyati Samat terperdaya dengan janji manis dan tipu muslihatnya, sehingga nilai uang sebesar Rp600 Juta yang ditransfer ke rekening milik Tranggono dan rekening milik rekanan bisnis terlapor yang diketahui bernama. Surharyanto,” beber Rustam tertulis.
Bahkan “ jelas Rustam” sekitar tanggal 22 April 2021, Tranggono Hemawan rupanya sempat datang kediaman Farita Mulyati Samat untuk bertemu dengan anaknya. Faisal Hendra yang adalah korban ke berikutnya. Yang kemudian menawarkan bisnis kayu sama seperti yang disampaikan ke Farita Mulyati Samat. Faisal pun tergiur karena Tranggono diketahui sudah memiliki hubungan emosional dengan keluarga ini sehingga mereka tidak menduga akan terjadi penghianatan seperti yang terjadi, ditambah dengan kapasitasnya sebagai anggota TNI yang sangat paham hukum dan konsekwenis ketika dilanggar.
“ Karena terperdaya, Faisal Hendra pun ikut memberikan modal, akan tetapi Faisal Hendra meminta untuk memberikan modal sebanyak Rp600 juta untuk penambahan 3 kontainer lagi. Namun Tranggono menyampaikan batas untuk melakukan pemuatan hanya 5 kontainer, sehingga terjadilah kesepakatan antara dua pemodal yang adalah Ibu dan anak ini yang kemudian melakukan tukar guling modal, sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp.200 juta. Farita Mulyati Samat sebagai tukar guling atas modal 1 kontainer milik Farita Mulyati Samat yang sebelumnya terhitung 3 kontainer. “ urainya.
Dalam kaitan itu, “ kata Rustam melanjutkan, Faisal Hendra memberikan uang kepada Tranggono sebesar Rp400 juta, dengan cara mentransfer ke rekening milik Tranggono dan Surharyanto,
Dijelaskan, lantaran tidak ingin apa yang dilakukannya hanya modus belaka, kedua korban selalu dilaporkan perkembangan dalam proses pengiriman kayu dari Ambon ke Surabaya dan atau Semarang.
Ironisnya, Trangggono beberapa kali melaporkan perkembangan proses pengiriman kayu tersebut kepada kedua korban dengan menunjukkan beberapa foto dan video termasuk dokumen tetulis atas nama Puskop Kartika Pattimura sebagai pihak pengirim, melalui whatsshapp.
Namun kondisi itu tidak berlangsung lama, setelah lewat tenggang waktu dua bulan sebagaimana yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dikembalikan. Karena sudah melewati tenggang waktu dua bulan sesuai kesepakatan, maka para korban pun melayangkan laporan ke pihak kesatuan yakni ke Komandan Denma Kodam XVI Pattimura.
“Tanggal 25 September 2021, korban pun mendatangi pimpinan langsung dari Tranggono di Kantor Denma Kodam XVI Pattimura untuk mengadukan tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.” jelasnya.
Hasil mediasi, di hadapan perwira di lingkup Kodam XVI Pattimura, terjadi kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan baik-baik atau kekeluargaan, dan catatan penting bahwa Tranggono akan memulihkan atau mengembalikan segala kerugian yang diderita oleh korban dalam tenggang waktu dua minggu.
Akan tetapi selang waktu berjalan, sekitar awal bulan November 2021 kedua korban justru memperoleh informasi bahwa Oknum TNI ini sudah melarikan diri dari tugas kedinasannya ke Semarang. Sehingga melalui kuasa hukumnya, para korban kemudian melayangkan Pengaduan ke Pomdam XVI Pattimura untuk dilakukan diproses secara hukum, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-59/A-33/X/2021/lidik tanggal 26 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP- 61/A-35/X/2021/lidik tanggal 2 November 2021.
“Bahwa dalam kaitan itu, maka tindakan yang dilakukan oleh Tranggono yang kini sebagai terlapirt terhadap korban (klien kami-red) tersebut dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tegas Kuasa Hukum korban, Rustam Herman, SH., M.H
Rustam juga menerangkan, perbuatan Tranggono atau terlapor tersebut bertentangan dengan 8 (delapan Wajib) TNI angka 6 yang melarang setiap Anggota TNI untuk sama sekali tidak boleh merugikan rakyat.
“Tidak sekali-kali merugikan rakyat bahkan lebih jauh dari itu, termasuk sikap terlapor yang melarikan diri dengan motif untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap kedua klien kami, yang tentunya telah membawa dampak yang destruktif terhadap marwah dan citra TNI di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Rustam kepada media ini juga menyampaikan, atas respons cepat terkait laporan yang dilakukan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Pomdam XVI Pattimura dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hukum yang membawa dampak kerugian terhadap masyarakat, termasuk perkara yang dilaporkan.
“Karenanya kami sangat berharap perkara ini diproses secara professional, akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. di samping itu, kami meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer XVI Pattimura untuk memberikan saksi tegas kepada oknum anggota TNI yang telah merugikan masyarakat khususnya klien kami dan mencoreng nama baik institusi TNI sebagai institusi yang dekat dengan Rakyat.” tegasnya.
Terkait perbuatan Tranggono, Minggu ( 16/01/) kini dirinya sementara dalam proses penyelidikan pihak Pomdam PXVI Pattimura setelah dirinya berhasil di ringkus di Kota Semarang, Jawa Tengah oleh Pomdam Semarang, yang kemudian di jemput dan digiring ke Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. (TS 02)
Discussion about this post