TITASTORY.ID – Sidang perkara Perdata no 161/ Pdt. G / 2021 / PN Ambon, dengan agenda peninjauan setempat atau sidang komisi di bilangan dati Kate Kate, kawasan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, jumat, ( 01/9) dihadiri pihak penggugat dan tergugat.
Lokasi yang merupakan objek sengketa diketahui berada di kawasan Dusun Siwang, RT 005/06 yang merupakan bagian dari Dusun Dati Kate -Kate.
Jeny Tulak, SH ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini saat membuka sidang setempat di lokasi objek sengketa menyampaikan sidang komisi atau sidang setempat dilakukan Pengadilan Negeri Ambon adalah untuk mengetahui kedudukan objek sengketa dan memastikan objek sengketa tersebut ada atau tidak.
“Sidang setempat ke objek sengketa adalah untuk mengetahui apakah objek sengketa itu ada dan sesuai dengan pokok gugatan atau tidak,” ucapnya saat membuka sidang setempat tersebut.
Sidang lokasi ini menarik perhatian warga yang ada di lokasi di sekitar objek sengketa. Lahan kosong dan berada di tepi jurang ini dari informasi dijual oleh Obeth Nego Alfons Cs, yang juga adalah tergugat.
Lantaran sudah melakukan proses penjualan tanah tanpa seizin pemilik, maka Evans Reynold Alfons kemudian melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon.
Proses sidang berjalan baik, hingga sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saki pihak penggugat.
Saat yang sama Tulak juga menyampaikan untuk para pihak dapat menyiapkan saksi, dan jika saksi berhalangan hadir maka harus dibuat surat keterangan sehingga tidak mengganggu waktu dan jalan persidangan karena banyak perkara yang sementara di tangani oleh Pengadilan Negeri Ambon. (TS 02)
Discussion about this post