titaStory.id, ambon _ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah membacakan Tuntutan Pidana (Requisitoir) kepada para Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, masing-masing Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum JUNITA SAHETAPY, SH (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon pada hari Kamis (11/01/2024).
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini dikemukakan, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H yang bertindak selaku (PLT. Kasi Penkum Kejati Maluku) dalam rilis yang diterima media ini, belum lama ini. Dijelaskan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen).
“ Karena telah memenuhi unsur, dan melanggar undang undang Tipikor, dan tuntutan telah disampaikan di Pengadilan Tipikor Ambon,’ jelasnya.
Oleh karena itu, ujarnya, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada para terdakwa, masing-masing, terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa penahanan, denda sebesar Rp. 600.000.000 (enak ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen), subsidair 4 (Empat) Tahun Penjara.
Untuk Terdakwa Oktovianus Noya dengan pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun, dipotong masa penahanan, dikurangkan dengan masa penahanan, Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.589.380.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.
Sementara untuk Terdakwa Munnaidi Yasin dengan Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan, dikurangi masa penahanan, Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan. Ditambah kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah), Subsidair 3 (Tiga) Tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara.
Selanjutnya persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan atau Pledooi dari para terdakwa. (TS 02)
Discussion about this post