TITASTORY.ID, – Puluhan pekerja pada proyek pembangunan jaringan SPAM Kawasan Perbatasan Oirat Cs, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya mendatangi Mapolsek Kisar untuk melaporkan lambatnya pembayaran upah pekerja.
Proyek yang membutuhkan anggaran Rp,8,8 miliar tersebut dikabarkan telah rampung sejak Desember 2021, sayangnya puluhan para pekerja belum menerima upah kerja dari proyek yang didanai pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku, dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Maluku.
Lantaran dikecewakan dan merasa di bohongi, puluhan pekerja kemudian mendatangi Mapolsek Kisar untuk melaporkan persoalan tersebut agar hak hak mereka dapat diberikan oleh PT F.B.P.
Salah satu pekerja, Oktovianus Permaha kepada media ini mengungkapkan, pekerjaan pembangunan SPAM di daerah perbatasan Airat Cs telah rampung sejak tanggal 10 Desember tahun 2021 namun upah mereka belum juga diberikan.
“ Kami juga butuh makan, kami sudah melakukan pekerjaan, dan proyek sudah rampung, sekarang kami menunut upah,” ucap Permaha.
Dijelaskan dalam hitungan pekerjaan upah yang harus diberikan pihak perusahaan yang menangani proyek ini mencapai ratusan juta rupiah yaitu Rp 187.700.000.
Sementara itu, Rony Samadara yang adalah pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Cabang Wonrely, saat di wawancarai, selasa (11/01/2021) terkait permasalahan yang kini dikeluhkan pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk memantau jalannya pekerjaan, soal upah bukan urusan mereka.
“ Kami hanya melakukan tugas pemantauan, soal upah merupakan tanggung jawab kontraktor,” terangnya.
Namun demikian, dirinya berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak PPK untuk secepat mungkin dapat melakukan pembayaran.
Sementara itu Kapolsek Kecamatan Kisar, Iptu J.H Laimeheriwa saat dimintai keterangan membenarkan adanya laporan terkait upah kerja yang belum terbayar kan dan langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
Tentunya laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Dan akan ditempuh koordinasi antara dengan para pihak, untuk memperoleh jalan keluar, dan sudah pasti akan dilakukan perjanjian tertulis sebagai bentuk adanya ikatan hukum “ terangnya.
“ Jika pihak kontraktor atau pemilik proyek bisa menjamin melakukan pembayaran upah milik pekerja dan termeterai kan, maka masalah ini selesai. Dan jika hak – hak pekerja tidak diselesaikan sesuai, maka langkah hukum akan tetap ditempuh. ” tegasnya.
Terkait dengan persoalan tersebut, pihak Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku belum dapat dimintai keterangan lantaran sejumlah pimpinan baik kepala seksi tidak berada di tempat. ( TS 09)
Discussion about this post