TITASTORY. ID – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Solidaritas Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 RSUD Piru, Rabu (8/9) lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dan Dirut RSUD Piru belum melunasi atau memberikan hak-hak tenaga kesehatan yang telah berjuang dengan sepenuh hati untuk misi pembasmian dan penanganan Virus Corona.
Aksi dengan menancap baliho bertuliskan kegiatan aksi mogok kerja yang dilakukan merupakan bentuk protes terhadap Kinerja Pemda Kabupaten SBB (Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Piru) yang terkesan menahan-nahan hak Insentif Nakes yang tidak di bayarkan kurun waktu lima bulan yakni dari bulan Agustus-Desember 2020.
“Ini merupakan pembangkangan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dan Dirut RSUD Piru terhadap Usaha Negara dalam upaya pembasmian Virus Covid-19. ” terang Amirudin Party II pada status facebook, rabu (8/9)
Saman Amirudin Patty II pemilik akun facebook dalam postingan pada group peduli SBB menyampaikan, insentif Nakes adalah uang yang di kucurkan dari APBN dengan tujuan untuk membiayai tugas-tugas nakes di lapangan dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap pasien Covid-19 maupun tenaga kesehatan yang melakukan tugas pencegahan penyebaran Covid-19. Akan tetapi, sampai hari ini hak-hak nakes selama Lima bulan belum terbayarkan hingga kini.
Ungkap Patty, sejumlah informasi yang di rangkum, konon Insentif Nakes selama lima bulan itu akan segera di bayarkan akan tetapi melalui proses tahapan atau dicicil, dengan alasan mencegah kesalahan melakukan transfer oleh pegawai Bank.
“Bagi saya, ini merupakan alasan yang di buat-buat untuk menipu pihak Nakes, seharusnya pihak dinas maupun pihak rumah sakit berani jujur menyatakan bahwa anggaran itu sementara dialokasikan atau diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain, jangan dengan menggunakan alasan klasik yang justru akan di tertawai oleh masyarakat.” tutup Patty sang pemilik akun. (TS 02)
Discussion about this post