titastory, Seram Bagian Timur – Pengadilan Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyidangkan perkara pembalakan liar dan pengolahan kayu di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian (KPA) Sungai Nif, kabupaten setempat, Senin (03/03).
Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan tujuh terdakwa untuk menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Vector Mailoa, Kepala Seksi Intelejen Kejari SBT melalui rilis yang diterima titastory.id menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan terhadap tujuh terdakwa, masing-masing AB, S, MAT, BT, MR alias G, terdakwa AT alias O dan Terdakwa AO.

Dakwaan dibacakan oleh JPU perkara Tindak Pidana Kehutanan, Fauzan Machmud dan Vicky Gusti Perdana, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi.
“Telah dilakukan pembacaan dakwaan dan juga pemeriksaan saksi dalam kasus tidak pidana yang melanggar UU,” ucapnya.
Para terdakwa diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, pada tanggal 21 September 2024 di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Dalam operasi tersebut ditemukan aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif oleh tujuh pelaku yang kini telah berstatus terdakwa,” terang Mailoa.
Tindakan mereka bertentangan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“ Kita akan membuktikan apakah perbuatan mereka menyalahi UU atau tidak, akan ditentukan dalam persidangan ini,” terangnya.
Sidang ini cukup menyita perhatian publik. Puluhan pengunjung ikut menghadiri sidang, yang didominasi keluarga saksi dan terdakwa. Direncanakan sidang lanjutan akan digelar pada rabu, 6 Maret 2025 mendatang.
Penulis : Edison Waas Editor : Dianti Martha