TITASTORY.ID – Hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.
Terkait dengan kasus Illegal Loging di Hutan Negeri Sabuai, jika ada fakta yang tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan mohon diklarifikasi, di bawah adalah beberapa tangapan saya terkait kasus di Sabuai :
- Bahwa Illegal Loging tidak mungkin dilakukan hanya 1 (satu) pihak, namun beberapa pihak, karena disana ada pencurian, pengelapan, pemalsuan dan penadaan, yang tidak mungkin hanya dilakukan satu
- Bahwa Kasus ini tidak boleh sampai di CV SBM, karena ada pembalakan liar yang telah terjadi, siapa yang mengangkut kayu-kayu tersebut? Siapa yang melakukan penadaan kayu tersebut? siapa yang memalsukan dokumen kayu tersebut? Karena operasi dilakukan sudah dari tahun 2018. Hutan Seram harus dibersikan dari Mafia Kayu.
- Bahwa timbul pertanyaan Saudara IQ alias Y bertindak atas nama korporasi atau pribadi? Karena perusahaan CV SBM mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala, tenyata CV SBM masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (vide :https://titastory.id/putusan-hakim-2-tahun-penjara-untuk- pelaku-perusak-hutan-adat-sabuai-jauh-lebih-ringan-dari-dakwaan-gakkum-klhk-15- tahun/).
- Bahwa CV SBM juga harus dijatuhkan Sanksi Admistratif Pencabutan Izin. Karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja membuka peluang sanksi Administratif.
- Bahwa Illegal Loging ini dilakukan oleh KORPORASI, sistematis, teroganisir, jika hanya dihukum 2 Tahun dengan denda sejumlah 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Memang menimbulkan pertanyaan? Namun kita tunggu saja putusan resminya di rilis sehingga mengetahui apa yang menjadi ratio decidendi kenapa Majelis Hakim Menghukum 2 Tahun dengan denda sejumlah Rp.500.000.000.
- Bahwa Hukuman kepada IQ alias Y yang hanya 2 Tahun dengan tentu menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap masyarakat sabuai yang merupakan korban yang akan menerima dampak lingkungan yang muncul seperti longsor, banjir, satwa buruan yang makin jauh dan lain-lain.
- Bahwa jika putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bahwa IQ alias Y secara pereorangan atau korporasi dinyatakan bersalah, maka pihak masyarakat yang merasa dirugikan karena penebangan liar tersebut dapat mengajukan upaya hukum lain gugatan ganti rugi kepada CV SBM akibat dampak lingkugan timbul. (TS-01)
Discussion about this post