titastory, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah menyiapkan gugatan hukum (Class Action) terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sejumlah proyek minyak dan gas bumi (migas).
Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan dalam regulasi nasional.
Tujuh instansi yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini, diantaranya, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan P3DN.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan, gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. Perusahaan migas tersebut dinilai tak hanya melanggar hukum namun juga merugikan industri lokal.
“Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” terang Yusri. dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (25/1)
CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates melayangkan gugatan dengan mengacu pada beberapa regulasi, antara lain, UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.
Kuasa hukum Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal.
Selain itu, langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal.
Proses hukum, kata dia, dapat menjadi katalisator untuk memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri.
“Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri,” tegasnya.
Gugatan ini akan didaftarkan ke Pengadilan paling lambat pada pertengahan bulan Februari.
Penulis : Redaksi