Jakarta,- Dua nyawa melayang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. NET dan MET, dua warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, tewas bukan karena perang, bukan pula karena kejahatan yang mereka lakukan. Mereka meninggal saat bekerja—menjalankan tugas penagihan kendaraan bermotor dalam sistem pembiayaan yang sah menurut hukum negara.
Peristiwa ini layak dicatat sebagai Tragedi Kalibata. Bukan semata tragedi kriminal, melainkan tragedi kebijakan—ketika negara membiarkan kekosongan hukum, stigma sosial, dan kekerasan massa bertemu di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai.
Tulisan ini adalah surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, agar negara berhenti menutup mata atas nasib ribuan pekerja jasa penagih profesional yang bekerja di ruang abu-abu hukum.

Bekerja Sah, Mati Tanpa Perlindungan
Menurut Wilvridus Watu, S.H., M.H., advokat dan kuasa hukum keluarga korban, kedua almarhum menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja yang sah dengan perusahaan penagihan profesional yang memiliki perjanjian dengan lembaga pembiayaan. MET bahkan memiliki pekerjaan tetap sebagai petugas SPBU dan hanya menjalankan tugas penagihan pada hari libur.
Objek yang ditagih adalah sepeda motor yang menunggak cicilan lebih dari lima bulan, diduga telah dipindahtangankan secara melawan hukum, dan tidak lagi dikuasai oleh debitur resmi. Penelusuran dilakukan secara terbuka, tanpa senjata, tanpa ancaman, dan tanpa kekerasan.
Namun, di Kalibata, prosedur hukum runtuh oleh teriakan “maling”. Massa datang. Pemukulan terjadi. Ambulans terhambat. NET meninggal di lokasi. MET menyusul di rumah sakit.
“Ini bukan kecelakaan. Ini akibat langsung dari stigma, prasangka, dan ketiadaan perlindungan hukum,” kata Wilvridus.
Profesi jasa penagih profesional bukanlah pekerjaan ilegal. Keberadaannya diakui dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, dan berakar pada asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata. Dalam sistem pembiayaan kendaraan bermotor—yang menopang industri otomotif nasional—profesi ini adalah bagian tak terpisahkan.
Namun, hingga kini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif perlindungan, mekanisme kerja, dan pengawasan jasa penagih profesional. Kekosongan ini menciptakan ruang liar: penafsiran sepihak di masyarakat, tindakan main hakim sendiri, dan pada akhirnya korban jiwa.
Alih-alih melindungi pekerja, negara justru membiarkan profesi ini hidup dalam stigma. Terlebih ketika yang menjalankan adalah perantau dari Indonesia Timur—prasangka rasial dan kelas sosial kerap mempercepat kekerasan.
Tragedi Kalibata memperlihatkan satu hal yang mengkhawatirkan: negara hukum kalah oleh emosi massa. Tidak ada proses pembuktian, tidak ada perlindungan aparat yang efektif, tidak ada jaminan keselamatan bagi warga negara yang bekerja secara sah.
“Dalam negara hukum, tidak ada pelanggaran prosedur yang boleh dibalas dengan kematian,” tegas Wilvridus.
Jika negara terus membiarkan kekosongan ini, maka kekerasan akan terus menjadi hakim. Hari ini korbannya penagih profesional. Besok bisa siapa saja.
Seruan kepada Presiden dan DPR
Karena itu, tragedi ini tidak cukup disesali. Ia harus ditindaklanjuti secara politik dan hukum.
Kepada Presiden Republik Indonesia, negara diminta hadir secara nyata: memberi atensi khusus kepada Kapolri agar pengusutan Tragedi Kalibata dilakukan transparan, adil, dan tanpa tunduk pada tekanan massa.
Kepada DPR RI, saatnya berhenti menghindar. Undang-Undang tentang Jasa Penagih Profesional bukan untuk melegitimasi kekerasan, melainkan untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan mekanisme pengawasan yang adil—agar konflik tidak lagi diselesaikan di jalanan.
Tragedi Kalibata adalah peringatan keras bahwa hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara tidak boleh hanya hadir setelah nyawa melayang. Ia harus hadir sebelum kekerasan terjadi.
Jika tidak, maka setiap pekerja yang menjalankan tugas sah akan selalu berada di ujung maut—bukan karena melanggar hukum, tetapi karena negara memilih diam. Dan diam, dalam kasus Kalibata, telah membunuh.
