Nduga, — Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB) menuding adanya penyalahgunaan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam operasi militer di Tanah Papua. Tudingan itu disampaikan menyusul klaim kontak senjata di wilayah Nduga pada 8 Januari 2026.
Klaim tersebut disampaikan oleh Sebby Sambom, juru bicara TPNPB-OPM, melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB pada Minggu, 11 Januari 2026. Menurut Sebby, laporan itu bersumber dari pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.
Dalam pernyataannya, TPNPB mengklaim satu anggota militer Indonesia bernama Satria Taopan tewas dalam kontak senjata tersebut. Kelompok ini juga mengklaim menyita satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi amunisi, serta satu alat komunikasi yang disebut milik aparat militer Indonesia. TPNPB menyatakan tanpa bukti independen bahwa korban yang tewas diduga berstatus pasukan perdamaian PBB.

Tudingan Pelanggaran Hukum Internasional
TPNPB menyebut pelibatan personel yang berstatus pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam konflik bersenjata domestik sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Dalam rilisnya, mereka merujuk pada prinsip netralitas dan imparsialitas pasukan perdamaian PBB, serta Hukum Humaniter Internasional—termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya.
Kelompok ini menegaskan bahwa personel yang mereka klaim tewas merupakan pasukan yang direkrut untuk misi perdamaian PBB, sehingga menurut versi TPNPB tidak sah dilibatkan dalam operasi tempur di dalam negeri. Atas dasar itu, TPNPB menyatakan tidak bertanggung jawab atas kematian personel yang mereka sebut berstatus pasukan perdamaian.
Tuntutan kepada PBB
Dalam pernyataan yang sama, TPNPB meminta PBB untuk:
– Melakukan investigasi independen dan transparan atas dugaan penggunaan pasukan perdamaian dalam konflik bersenjata internal di Papua;
– Memberikan sanksi kepada Pemerintah Indonesia bila terbukti melanggar mandat pasukan perdamaian dan hukum internasional;
– Menjamin pasukan perdamaian PBB tidak disalahgunakan sebagai alat perang;
– Menyatakan bahwa konsekuensi hukum, politik, dan kemanusiaan—bila ada—menjadi tanggung jawab negara pengirim pasukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari TNI, Pemerintah Indonesia, maupun PBB terkait klaim TPNPB tentang status korban, perampasan senjata, atau dugaan pelibatan pasukan perdamaian dalam operasi militer di Papua. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Seluruh informasi dalam berita ini berasal dari satu sumber, yakni pernyataan resmi TPNPB-OPM, dan belum diverifikasi secara independen.
Catatan Redaksi
– Klaim mengenai status pasukan perdamaian PBB, korban jiwa, dan pelanggaran hukum internasional merupakan pernyataan sepihak TPNPB.
– Semua pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
– Penetapan status dan tanggung jawab hukum menunggu keterangan resmi dan verifikasi independen.
