Kabupaten Puncak, Papua, — Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang warga sipil perempuan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak. Laporan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi TPNPB dan menyebut keterlibatan oknum aparat militer Indonesia dalam peristiwa yang diklaim terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom, menyatakan korban berinisial H.W. (48), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Meningimte, tengah dalam perjalanan pulang setelah berbelanja kebutuhan pokok di Kampung Milawak. Menurut klaim TPNPB, korban dihadang di Kali Dinimun, Kampung Dambet, oleh sejumlah aparat dari pos militer setempat.

Dalam rilis tersebut, TPNPB mengklaim korban mengalami penodongan senjata, penangkapan secara paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan secara bergiliran hingga korban tidak sadarkan diri. Disebutkan pula, korban kemudian ditinggalkan di pinggir kali dalam kondisi pingsan.
TPNPB menyebut sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian melihat korban tergeletak setelah para terduga pelaku meninggalkan tempat tersebut. Warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah keluarga. Hingga kini, menurut keterangan TPNPB, korban masih menjalani perawatan secara tradisional oleh pihak keluarga dan belum mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Sebby Sambom mengutuk keras peristiwa tersebut dan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan. “Ini adalah kejahatan kemanusiaan serius terhadap warga sipil, khususnya perempuan, yang terus berulang dalam konteks operasi militer di Tanah Papua,” kata Sebby dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Senin (26/1/2026).
TPNPB mendesak agar dilakukan penyelidikan independen atas dugaan tersebut serta meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku jika tuduhan terbukti. Mereka juga meminta perhatian komunitas internasional dan lembaga hak asasi manusia untuk memantau situasi kemanusiaan di wilayah konflik Papua.
Hingga berita ini diturunkan, Tentara Nasional Indonesia maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan TPNPB tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kodam dan Kapendam setempat.
Dalam konteks konflik bersenjata dan operasi keamanan di Papua, laporan-laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kerap menghadapi kendala verifikasi. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai pentingnya keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau organisasi kemanusiaan untuk melakukan penelusuran fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Redaksi mencatat bahwa laporan ini sepenuhnya bersumber dari pernyataan TPNPB. Sesuai prinsip jurnalisme, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab, dan proses verifikasi independen menjadi kunci untuk memastikan kebenaran peristiwa di lapangan.
Catatan Redaksi
– stilah diduga dan menurut laporan digunakan untuk menegaskan bahwa informasi berasal dari satu pihak.
– Identitas korban disamarkan demi perlindungan dan keselamatan.
– Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak TNI, kepolisian, dan lembaga negara terkait.