Mimika, Papua Tengah, — TPNPB membantah klaim aparat keamanan terkait penyanderaan 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura. Dalam siaran pers tertanggal Jumat, 16 Januari 2026, TPNPB menyatakan tidak menerima laporan dari pasukannya di Mimika mengenai peristiwa tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul keterangan resmi TNI yang menyebut telah mengevakuasi para pekerja setelah tiga hari terisolasi. Klaim TPNPB ini belum dapat diverifikasi secara independen.
Juru bicara TPNPB Sebby Sambom menyebut informasi penyanderaan yang disampaikan aparat sebagai propaganda. Menurutnya, Manajemen Markas Pusat TPNPB belum memperoleh konfirmasi lapangan dari unit-unit mereka yang beroperasi di wilayah Mimika. TPNPB juga mempertanyakan narasi evakuasi yang disampaikan aparat, seraya meminta aparat keamanan membuka secara transparan kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dalam rilisnya, TPNPB mengaitkan pemberitaan penyanderaan dengan operasi Koops Habema. Mereka menilai, perbedaan versi di ruang publik menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dari otoritas terkait agar informasi tidak simpang siur. Tudingan tersebut merupakan pandangan sepihak TPNPB dan belum mendapat konfirmasi dari pihak lain.
Sebelumnya, TNI melalui Koops Habema menyatakan telah mengevakuasi 18 karyawan PT Freeport Indonesia dari Pos Tower 270, Distrik Tembagapura, setelah terisolasi selama tiga hari. Menurut keterangan resmi TNI, operasi dilakukan tanpa kontak senjata, menembus medan pegunungan pada ketinggian lebih dari 2.500 meter di atas permukaan laut. Aparat menegaskan evakuasi itu merupakan bagian dari pengamanan objek vital nasional strategis.
Hingga berita ini diturunkan, PT Freeport Indonesia belum memberikan keterangan tambahan menanggapi bantahan TPNPB maupun rincian kondisi para karyawannya pasca-evakuasi. Aparat keamanan juga belum merespons permintaan TPNPB agar membuka kronologi secara rinci. Situasi ini menempatkan publik pada dua versi yang berseberangan—antara klaim aparat tentang evakuasi dan bantahan TPNPB soal penyanderaan—yang sama-sama menunggu pembuktian lebih lanjut.
Catatan Redaksi
- Seluruh tudingan dan penilaian dikunci sebagai klaim sepihak TPNPB.
- Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi dari semua pihak terkait.
- Pemberitaan disusun untuk memberi konteks dan menjaga jarak dari narasi konflik.
