titastory, Ternate – Aksi warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang menolak aktivitas pertambangan nikel PT Position berujung penangkapan. Sebanyak 27 orang ditangkap polisi saat melakukan aksi di hutan adat Maba Sangaji, Jumat, 16 Mei 2025. Malam ini, mereka ditahan dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kota Ternate.
Informasi penangkapan pertama kali beredar dari warga sekitar. Total ada 30 orang yang sempat ditangkap saat unjuk rasa, namun tiga di antaranya diturunkan di tengah jalan. Sisanya dibawa menggunakan kendaraan polisi menuju Ternate, sejauh hampir 12 jam perjalanan laut dan darat dari titik aksi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang datang ke Polda Malut pada Ahad malam, 18 Mei 2025, belum diizinkan bertemu para warga. “Kami sudah tiba di Ditreskrimum sekitar pukul 22.00 WIT, tapi polisi menyebut para warga masih dalam proses interogasi,” kata Lukman Harun, pengacara LBH Marimoi, yang datang bersama rekannya Yulia Pihang.
Penangkapan ini memantik kecemasan di kalangan warga Maba Sangaji yang telah menolak kehadiran PT Position sejak April 2025. Perusahaan tambang nikel itu dituding menyerobot lahan dan merusak hutan adat seluas lebih dari 700 hektare. “Hutan kami habis dibabat. Sungai rusak. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga kehidupan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Foto-foto udara yang dikirim warga menunjukkan perbukitan yang dulu hijau kini gundul. Sungai Maba Sangaji yang menjadi sumber air bagi ratusan keluarga di Kecamatan Kota Maba terlihat keruh dan menyempit. “Sungai itu induk dari semua anak sungai di wilayah kami. Kalau rusak, semuanya lumpuh,” ujar warga lain.

Penolakan terhadap PT Position telah berlangsung sejak akhir 2024. Warga berulang kali mencegat alat berat dan pekerja perusahaan yang mencoba masuk ke kawasan adat. Namun suara mereka tak digubris. Kini, alih-alih dilindungi, mereka justru dibawa ke kantor polisi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menyebut PT Position dimiliki oleh dua entitas besar: 51 persen sahamnya dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha tidak langsung dari raksasa energi PT Harum Energy Tbk milik taipan Kiki Barki, dan 49 persen lainnya dimiliki oleh Nickel International Kapital Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura.
“Ini bukan hanya tentang tambang, tapi juga tentang ketimpangan kuasa,” kata seorang aktivis Jatam. “Warga adat yang menjaga hutan malah dikriminalisasi. Sementara perusahaan besar didampingi negara.”
Hingga berita ini diturunkan, titastory masih berupaya menghubungi perwakilan PT Position dan Polda Maluku Utara untuk meminta konfirmasi.
Penulis: Susi