TITASTORY.ID, – JT oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku tetap menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Maluku lantaran dirinya diduga nekat melakukan penodongan masyarakat menggunakan senjata api (senpi).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggung jawabannya. Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam, bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Rum, Minggu (12/6/2022).
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, tambah Rum sudah menyalahi disiplin dan etika Polri.
“Kami menegaskan kepada setiap anggota Polri di Maluku agar perbuatan tersebut tidak lagi terjadi,” ingatnya.
Rum juga meminta setiap anggota Polri agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
“Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya, dan sebaliknya yang bekerja dengan baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penodongan oleh JT terjadi di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan yang bersangkutan sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial. (TS 02)
Discussion about this post