titaStory.id,ambon – Kunjungan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Negeri Oma,Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dihiasi perdebatan alot.
Perdebatan terkait dengan legal standing dari PKN berlangsung sengit di kantor Negeri Oma.
Pantauan media ini, debat sengit tersebut pun berakhir dengan rencana, dalam watu dekat PKN akan melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik.
” Setelah kembali akan dilanjutkan dengan gugatan ke Komisi Informasi Publik.” demikian ditegaskan Ketua PKN Kota Ambon, Gerlof Hegendorp di Haruku, selasa ( 5/9/2023).
Dijelaskan kunjungan ke Kantor Negeri Oma adalah untuk melakukan kroscek dan ricek atas laporan masyarakat dengan data LPJ milik pemerintah Negeri Oma.
” Karena laporan masyarakat kami hadir, dan atas laporan itu akan dilakukan pencocokan atas LPJ pemerintah Negeri Oma, dengan apa yang dilaporkan warga.” ungkap Gerlof.
Dia menerangkan sebagai lembaga yang memiliki tupoksi untuk melakukan pengawasan anggaran negara, dimana masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan, maka cek and ricek itu perlu kami lakukan. Sehingga untuk hal tersebut maka pihaknya pun meminta LPJ dari Pemerintah Negeri.
Dia menjelaskan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Katanya, pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi memiliki langkah langkah yakni pengajuan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id.
“Namun karena mereka tidak ingin memberikan dengan alasan teknis terkait keberadaan PKN maka langkah yang kami ambil adalah melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP)” tegasnya.
Tidak hanya itu,berserta timnya, dia menerangkan akan melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengusut atas laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Demianus Waatwahan, kuasa hukum pemerintah Negeri Oma dalam penjelasan saat diberikan kesempatan menegaskan, kewenangan untuk melakukan pengambilan dokumen dari Pemerintah Negeri Oma hanya bisa dilakukan oleh pihak Penegak Hukum yaitu Jaksa dan Polisi atau lembaga lain. Sehingga PKN tidak bisa melakukan itu.
“Soal pengambilan dokumen hanya bisa dilakukan oleh Lembaga Hukum dan Lembaga Pemerintah, sehingga PKN tidak bisa melakukan hal itu.” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Negeri Oma, Asmon Watimena di Kantor Negeri Oma, di hari yang sama ketika di wawancarai titaStory.id menerangkan cukup keberatan dengan sejumlah pemberitaan yang seolah menyudutkan pemerintah negeri. Pasalnya pemberitaan cenderung memojokkan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Oma.
“Inikan ada pemberitaan media bahwa KPN atau Bapa Raja Gunakan Dana Desa untuk bangun penginapan, miliki speed boat, motor dan itu pakai dana desa. Itu gila kan?” ucapnya.
Dikatakan, seharusnya sebelum diberitakan harus melakukan klarifikasi ke Pemerintah negeri terlebih dahulu bukan langsung menaikan.
” Harunya klarifikasi dulu,.baru kasi naik di media, ” tegas Asmon
Dia juga menyampaikan, jika memang tuduhan atau prasangka bahwa ada penyalahgunaan maka pihaknya siap bertanggungjawab.
” Kami siap terima resiko jika ada pelanggaran atau Penyalahgunaan anggaran.” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post