Tiga Warga Kudamati Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dua Masih di Bawah Umur

16/10/2025
Keterangan: Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim,Foto:Ist

Ambon, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua korban bernama Gilbert Salakori (33) dan WAH. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025, di Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, dalam keterangannya kepada titastory.id, Rabu (15/10), mengatakan ketiga tersangka diketahui berinisial Harlly Fredek Matulessy (HFM), 19 tahun, serta dua remaja masing-masing GP (17) dan GM (16).

“Ketiganya merupakan warga Kudamati yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Androyuan.

Keterangan: Gambar Ilustrasi kekerasan,Foto: Web

Awal Kejadian

Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula saat para pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras jenis sopi seusai mengikuti ibadah keluarga. Dalam keadaan mabuk, mereka berjalan menuju Lorong Sekkot dan berpapasan dengan korban Gilbert Salakori.

“Terjadi kesalahpahaman yang berujung pada percekcokan, kemudian para pelaku mengeroyok korban. Korban WAH yang berusaha melerai justru ikut menjadi sasaran,” jelas Kasat.

Akibat kejadian itu, Gilbert mengalami luka memar dan bengkak di wajah, sementara WAH menderita luka sobek di wajah, bengkak pada hidung dan kepala, serta luka di dada kiri.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan visum et repertum, penyidik menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.

Satu Ditahan, Dua Diupayakan Diversi

Kompol Androyuan menjelaskan bahwa hanya satu tersangka, Harlly Fredek Matulessy, yang ditahan karena telah berusia dewasa. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sementara dua tersangka lainnya, GP dan GM, tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya akan menjalani proses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana, sesuai ketentuan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun,” ujar Kompol Androyuan.

Polisi disebut telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi proses diversi tersebut.

Kasat menegaskan, Polresta Pulau Ambon berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya kalangan muda, menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras dan menyelesaikan persoalan secara damai. Tindakan kekerasan hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

error: Content is protected !!