TITASTORY. ID – Penetapan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon seolah temui jalan buntu. Lantaran hingga saat ini para tersangka bebas berkeliaran. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Lucia Isack dan dua rekannya tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon. Penetapan tersangka sesuai surat perintah nomor 030/Tim I/ X/MT/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021.
ketidakpastian hukum dari penegak hukum menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik Kota Ambon terhadap lambatnya proses penahanan, bahkan informasi yang diperoleh sejumlah kaki tangan Luzia Izack tengah membongkar sejumlah dokumen di ruang kerjanya.
Salah satu sumber yang enggan menyebutkan nama menyampaikan kasus ini telah menunjukan kerugian negara. Pasalnya hasil pemeriksaan puluhan saksi, dapat disimpulkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Pemeriksaan puluhan saksi, sudah diketahui jumlah kerugian negara, kendati pihak BPKP Maluku sementara melakukan audit.” ungkap sumber.
Untuk diketahui, Lucia Izaac ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Selain Kepala DLHP Kota Ambon juga terdapat dua tersangka lainnya, yaitu, Mauritsz Yani Tabalesy (MYT) selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ricky M. Syauta (RMS) yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
Penetapan tersangka dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Frits Dian Nalle saat press realese yang dilaksanakan di Kantor Kejari Ambon, Senin (07/06/2021). Ketika tersangka diduga terlibat pada kasus penyimpangan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2019. (TS -02)
Discussion about this post