Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Tanimbar Ditangkap di Weda

26/08/2025
Markus Siletty alias Maku alias Max, terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibekuk. Markus ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bersama aparat TNI di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WIT. Foto: Ist

titastory, Kepulauan Tanimbar – Setelah hampir tiga tahun melarikan diri, Markus Siletty alias Maku alias Max, terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibekuk. Markus ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bersama aparat TNI di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WIT.

Markus sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas perbuatannya pada 2019–2020 di Saumlaki, Tanimbar. Namun pada 9 September 2022, ia kabur dari tahanan dan menghilang hingga berhasil dilacak ke persembunyiannya di Weda.

Markus Siletty alias Maku alias Max, terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibekuk. Markus ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bersama aparat TNI di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WIT.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menyatakan penangkapan ini hasil pemantauan panjang tim intelijen.

“Penangkapan ini bukti bahwa setiap buronan ke mana pun lari pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Usai diamankan, Markus langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Weda dengan pengawalan ketat.

Markus Siletty alias Maku alias Max, terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibekuk. Markus ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bersama aparat TNI di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WIT.

Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar menambahkan, keberhasilan ini menjadi pesan bagi buronan lain.

“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya itu mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.”

Markus Siletty terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aparat menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

error: Content is protected !!