titastory, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda di Kota Ambon, Kamis (30/1). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah, mengatakan para tersangka adalah MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24), dan VL alias Nyong (41), yang seluruhnya merupakan warga Ambon.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering seberat 409,32 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap VL alias Nyong di depan Toko Suzuki Marine, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Passo, pada Kamis dini hari pukul 00.45 WIT. Dari pria asal Passo ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram.
Sebelumnya, pada Ahad (28/1), polisi lebih dulu menangkap MRK alias Aco di depan Bank Modern Ekspres, Jalan Diponegoro, sekitar pukul 15.30 WIT. Warga Ponegoro Atas ini kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,8962 gram.
Beberapa jam setelah penangkapan Aco, tim kembali meringkus ASPR alias Ongker di samping kantor J&T Kelurahan Waihaong, pukul 16.44 WIT. Dari pria asal Perumtel Gunung Nona ini, polisi menyita paket kiriman berisi 29 paket ganja dengan total berat 409,32 gram.
Menurut Kombes Areis, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mengenai keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba. “Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka yang berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan: Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ongker dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Maluku dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian,” ujar Kombes Areis.
Penulis: Sofyan Hatapayo Editor: Christ Belseran