titaStory.id,ambon – Selincah lincahnya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Penggalan pepatah lama ini pantas disematkan kepada tiga dari tujuh pelaku yang diduga sering melakukan aksi pencurian di sejumlah Swalayan di Kota Ambon.
Aksi yang merugikan pengusaha swalayan ini pun perlahan mulai terbongkar saat tiga pelaku tertangkap di saat beraksi di Swalayan Planet, Jln, Dr Siwabessy, Nusaniwe Kota Ambon, 29 Juli 2023.
Akibat perbuatan kriminal tersebut, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, setelah ketiga pelaku dilaporkan ke Polresta Ambon sesuai laporan nomor LP/B/303/VII/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku. Terlapor inisial ANT dan dua rekannya kini sementara menjalani proses penyelidikan di Polresta Ambon.
Kepada wartawan, senin (31/07/2023), Menager Operasional, Kepegawaian dan Perizinan, CV Planet, Stive Palijama menerangkan para pelaku awalnya ditangkap oleh pihak VC Planet 2000 saat sedang beraksi di Planet 2000. Dan sebelum diserahkan ke pihak berwajib tiga pelaku pun telah mengakui bahwa ada juga empat rekan mereka yang sering melakukan aksi yang sama.
Terhadap itu, Palijama menerangkan pihaknya cukup memberikan apresiasi ke Polresta Ambon yang begitu tanggap dan langsung beraksi setelah ada laporan.
” Kami tetap memberikan apresiasi karena aparat berwajib cukup tanggap karena setelah pelaku di tangkap pihak management dan dilaporkan aparat pun bergerak cepat, dan ini merupakan langkah tepat sebagai bentuk pelayanan hukum ke masyarakat dan juga pengusaha,” tegasnya.
Dia mengakui, aksi pencurian sering terjadi dan pihak pengusaha dalam hal ini CV Planet harus merugi hingga puluhan juta rupiah karena barang di bawa pergi tanpa izin atau dibeli adalah barang berharga yang cukup laku di pasaran dengan lokasi pada tiga kawasan berbeda yakni di Swalayan Planet i Kawasan Wainitu, Planet Kawasan Urimesing, dan Planet di Kawasan Ay Patti.
Katanya, barang dagangan milik pihak swalayan tersebut kemudian di jual kepada sejumlah pembeli di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon. Sehingga dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihak Swalayan Planet mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Mereka ambil, dan mereka jual ke para penadah di kawasan Pasar Mardika. Sehingga harapan kami agar para penadah ini juga harus diselidiki. Hal ini penting sebagai bentuk dan cara untuk menekan tingkat kriminal pencurian di Kota Ambon, ” ujarnya.
Terangnya pula, terkait respons aparat berwajib, pihak CV Planet sudah memasukkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang menerangkan tentang aksi kriminal para pelaku.
Untuk diketahui, sebelum ditangkap para pelaku ini bertindak layaknya pembeli. Namun naas, aksi mereka justru terpantai CCTV hingga akhirnya tiga dari tujuh pelaku sudah ditangan Polisi. (TS 02)
Discussion about this post