TITASTORY.ID – Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan anggota TNI aktif yang diketahui bernama oleh Kopda Tranggono Hermawan dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) akhirnya diamankan Polisi Militer (Pomda) Kota Semarang. Pelaku diamankan di Kota Semarang, Jawa Tengah lantaran dirinya diduga kabur dari Kota Ambon dan tidak menjalankan tugas selama kurang lebih tiga bulan karena kedoknya terbongkar.
Pelaku yang tiba dengan maskapai Lion Air di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, minggu (16/01/2022) dikawal anggota Pomdam Pattimura yang menjemputnya di Kota Semarang.
Setelah tiba di Kota Ambon, tepatnya di Bandara Internasional Pattimura pelaku selanjutnya digiring dengan cepat ke mobil pribadi jenis Toyota Agya DE 1855 AR untuk kemudian dibawa ke Markas Pomda Pattimura Ambon untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Penjemputan pelaku sempat menimbulkan insiden dan menyita perhatian masyarakat yang berada di kawasan Bandara Internasional Pattimura. Lantaran salah satu korban penipuan, Farita Mulyani Samad sempat membentak pelaku, namun dengan cepat diamankan oleh sejumlah Polisi Militer TNI dan prajurit TNI yang diduga dari kesatuan Detasemen Markas ( Denma) Kodam XVI Pattimura Ambon.
Farita Mulyati Samad kepada wartawan di Kota Ambon, Minggu (16/1/2022) menerangkan bahwa pelaku Tranggono adalah oknum TNI yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, bahkan ada sejumlah aset bisnis yang diberikan kepercayaan untuk dikelolah pelaku.
Namun pelaku tega menipunya dengan janji manis untuk mengelola bisnis penjualan kayu yang beli dari Pulau Seram yang keuntungan dan modal yang diberikan akan dikembalikan setelah proses penjualan selesai dilakukan.
Menurut Farita karena sudah terlanjur percaya, perkataan pelaku akhirnya dituruti dengan memberikan uang sebesar Rp600 juta untuk membayar kayu sebanyak 3 kontainer. Tidak sampai disitu pelaku rupanya memiliki pikiran lain dan kembali menawarkan agar tanggung menambah lagi dua kontainer sehingga menjadi 5 kontainer.
Sakin percayanya, korban kemudian menyampaikan hal ini kepada korban berikutnya yakni anaknya Faisal Hendra.
Permintaan ini disanggupi, dan Faisal kemudian bersedia dan melakukan transfer uang sebesar Rp600 juta, dengan catatan bahwa dari Rp600 juta tersebut ditransfer ke ibunya sebanyak 200 juta, dan terjadi perjanjian tukar guling, bahwa Farita hanya memiliki Rp 400 juta modal dan anaknya Faisal memiliki Tp600 juta modal sehingga totalnya menjadi Rp1 miliar.
“Saya dan anak saya sudah transfer uang sebesar Rp1 miliar dengan janji bisnis kayu,namun kami malah ditipu dan rugi” ungkap Farita.
Farita yang kini memasuki usia senja juga mengungkapkan, setelah nilai miliaran rupiah ditranfer pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mendatangkan kayu dari pulau seram sebanyak 5 kontainer dimana satu kontainer bernilai Rp200 juta.
Dan setiap pengiriman selalu dilaporkan pelaku, namun sayangnya dibalik kepolosannya itu, pelaku rupanya memiliki rencana terselubung. Hingga dirinya memilih kabur selama 3 bulan ke Semarang.
Akal bulus pelaku ini terkuak lantaran pelaku diketahui sudah melakukan penjualan dan hasil penjualan kepada salah satu perusahan di Semarang dan hasil penjualan sudah ditransfer ke pelaku, namun pelaku tidak mengembalikan modal dan keuntungan 10 persen dalam jangka waktu dua bulan sesuai kesepakatan pelaku dengan korban.
Akal bulus pelaku akhirnya terungkap ” ungkap korban, ” sehingga korban yang merasa ditipu dan dirugikan ini kemudian melaporkan ke komandan Denma yang adalah atasan langsung dari pelaku.
“Mediasi pun terjadi dan terjalin kesepakatan bahwa pelaku dalam waktu 2 minggu akan kembalikan uang milik para korban. Namun kenyataan berkata lain pelaku yang sudah dilaporkan itu malah kabur ke Semarang,” ungkap korban kesal.
Kaburnya Tranggono yang diketahui pihak korban sehingga persoalan ini dilaporkan lagi ke pihak Pomdam Pattimura sehingga pihak Pomdam kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam Semarang, dan korban pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Kota Ambon.
Terkait hal ini, Farita meminta agar pelaku diberi sanksi tegas, karena sudah melakukan penipuan bahkan penggelapan.” ucapnya.
” Saya minta pelaku di berikan sanksi tegas dan bila perlu di pecat karena sudah mempermalukan institusi TNI, khususnya kesatuan Denma, ” terangnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Kolonel Adi Prayogo Choirul Fajar kepada wartawan dalam keterangannya pada group whatshapp pers Kodam XVI Pattimura menyampaikan, oknum TNI yang meninggalkan dinas beberapa bulan yang lalu sudah ditanggkap di Semarang oleh Pomdam IV/Dip.
” Hari ini,Minggu (16/01/2022) tiba di Kota Ambon untuk selanjutnya diproses hukum di Pomdam XVI Pattimura. Sementara itu penjelasan saya, kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Kapendam.(TS 02)
Discussion about this post