Tidak Terima Pembicaraan Direkam, Oknum Anggota DPRD Malteng Laporkan Teman Bicaranya ke Polisi

by
18/02/2022

TITASTORY. ID, – Tidak terima dilaporkan ke aparat kepolisian, Hukum Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Syafi Boeng  (SB) melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Polres Malteng atas tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Perlu saya jelaskan, Laporan Polres Malteng karena adanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik di media elektronik.” Kuasa Hukum Syafi Boeng,  Al Walid Muhamad, kamis (17/2/2022).

Menurut Walid, wanita inisial ZFB pada  maret 2021 berniat membeli handphone  merek  Apple iPhone 12 pro. Hanya  karena memiliki uang yang banyak,  ZFB kemudian menyampaikan hal itu ke SB. Dan SB kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening milik ZFB.

“ Syafi memang mentransfer uang sebesar Rp 5 juta melalui rekening milik ZFB.

Dikatakan, setelah ditransfer, ZFB malah menghubungi SB dan meminta untuk membeli HP. Olehnya itu, ZFB Kembali menawarkan SB untuk melakukan pinjaman online. Hal itu disanggupi SB dengan syarat , ZFB harus menyetor ke SB setiap bulanya  sebesar Rp 1.100.000 dalam kurun waktu  selama 11 bulan, terhitung Maret 2021 hingga Januari 2022. Syarat itu disanggupi ZFB.

“ Hanya saja Sampai Januari 2022  ZFB masih memiliki hutang sebesar Rp 4 juta “ terang Al Walid Muhammad.

Bahkan tidak hanya itu, ungkap Walid, Januari 2022, ZFB kembali menghubungi  SB dan meminta sejumlah uang,  dengan maksud ingin membeli HP bermerek Samsung Galaxy Z Fold 2. Tentu saja permintaan itu di tolak SB, karena  uang sisa Rp 4 juta milik SB belum di kembalikan oleh ZFB.

Lantaran permintaannya tidak digubris, ZFB diketahui melakukan perekaman pembicaraan keduanya. Bahkan dalam pembicaraan itu, SB sempat bercanda sebagai sesama teman yang mengarah pada  hal – hal sensitif.

“Dengan dasar rekaman itu kemudian ZFB kami laporkan,  karena kami menduga ada modus yang di lakuan ZFB ini untuk mendapatkan keuntungan  uang,” terang Walid pula.

Walid juga menegaskan, sesuai ketentuan hukum pidana tentang pemerasan,  laporan yang kami layangkan bertujuan untuk menglirkan permasalahan kliennya itu. Termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dikatakan,  apa yang dilakukan ZFB yakni melakukan rekam pembicaraan tujuannya untuk apa?, lagian itu adalah candaan sebagai sesama teman, dan itu wajar terjadi.

Sebelumnya pada, rabu (2/2/2022), ZFB lewat kuasa hukumnya dari kantor Law Office Erik  R Sykur dan rekan ternyata lebih dulu melaporkan SB ke Polres Malteng.  Laporan itu terkait dugaan utang piutang dan tindakan asusila yang di lakukan oleh SB.

Dikutip dari salah satu media online di Kabupaten Maluku Tengah,  ZFB awalnya  menghubungi SB untuk meminta uang miliknya yang dipinjam oleh SB.

Dalam percakapan, SB menyampaikan bahwa dirinya akan buang air kecil, sehingga hanphone ZFB memutuskan sambungan telefon . Selang beberapa saat, SB kemudian menghubungi ZFB  dan menanyakan alasan sehingga harus menghentikan pembicaraan. ZFB kemudian mengatakan karena SB sementara membuang air kecil. Singkat cerita  ada sejumlah kata kata percakapan dari SB  yang  menurut ZFB adalah bentuk pelecehan. Bahkan sengaja  direkam oleh ZFB yang kemudian dijadikan bukti laporan ke Malpolres  Malteng. ( TS 04)

 

error: Content is protected !!